KPPU Dukung Pemkab Mandiling Natal Tertibkan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

KPPU Dukung Pemkab Mandiling Natal Tertibkan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Mandailing Natal (15/11) – Persekongkolan tender pada sektor jasa konstruksi masih mendominasi daftar laporan yang ditangani oleh KPPU, untuk itu Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU, sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Madina dengan tema Advokasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi dalam perspektif UU No. 5 Tahun 1999. Kegiatan yang diadakan di Aula Ladang Sari, Panyabungan, menghadirkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kadin Mandailing Natal, dan Asosiasi Pelaku Usaha di Sektor Jasa Konstruksi.

Kadis PUPR, Elpi Yanti Harahap, ST, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosilasisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender, terutama di sektor jasa konstruksi. Sementara Bupati Mandailing Natal yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mandailing Natal, dr. Syarifuddin Nasution, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran KPPU harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha yang hadir untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha dan persekongkolan tender sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama.

Mengawali paparan, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, tujuan tender adalah memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkompetisi dalam menawarkan harga dan kualitas terbaik. Namun kadang terjadi distorsi pasar, baik yang dilakukan oleh sesama pelaku usaha dalam bentuk kartel, atau perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh pokja, sehingga kompetisi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Konsumen atau pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, barang atau jasa yang diperoleh pun lebih rendah baik dari segi kualitas sehingga dapat menimbulkan kerugian negara karena hilangnya efisiensi,” paparnya.

Dalam konteks menumbuhkan pelaku jasa konstruksi lokal skala kecil atau UMKM, pemerintah kabupaten dapat mendorong pola kemitraan sub kontrak atau pelibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok dalam tender konstruksi yang diperuntukan bagi pelaku usaha besar.

”Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya,” ujar Ridho.

Pada sesi selanjutnya, Shobi Kurnia selaku Kepala Bidang Kajian Advokasi membeberkan secara lebih detail mengenai pengawasan kemitraan oleh KPPU. Salah satu contoh kasus yang diangkat oleh Shobi adalah kemitraan usaha inti plasma di sektor perkebunan sawit antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni yang berada di Kabupaten Mandaling Natal.

Selain itu, Shobi juga memperkenalkan asesmen kebijakan persaingan yang merupakan tools untuk mengidentifikasi apakah sebuah kebijakan bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, KPPU berwenang memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah.

Pada sesi terakhir, Hardianto selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I memberikan paparan terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam perspektif persaingan usaha. Materi tersebut mencakup modus-modus yang sering terjadi dalam persekongkolan tender yang dilarang UU No. 5 /1999.

”Salah satu praktek yang marak terjadi di daerah adalah pinjam meminjam bendera. Satu orang dapat menjadi pengurus di banyak perusahaan untuk mengakali SKP atau tudingan monopoli. Bapak Ibu dapat mencermati legalitas pengurus tersebut, apakah memang sudah benar-benar sah dapat mewakili perusahaan sesuai aturan,” imbau Hardianto.