KPPU Serahkan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha
Jakarta (21/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan sertifikat penetapan bagi persetujuan atas program kepatuhan persaingan usaha yang didaftarkan pelaku usaha, hari ini, Kamis, 21 Desember 2023, kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui Penetapan Program Kepatuhan Nomor 13/KPPU-PKP/2023. Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat memberikan langsung sertifikat Penetapan Program Kepatuhan kepada SIG.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini dihadiri Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat yang didampingi Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta Direktur Utama SIG Donny Arsal, Direktur SDM dan Umum SIG Agung Wiharto, juga jajaran SIG lainnya. Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU menyampaikan pentingnya program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai salah satu upaya advokasi nilai-nilai persaingan usaha sehat, yang ditujukan bagi seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi di Indonesia. Ketentuan dan pelaksanaan program ini dituangkan melalui Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, berdasarkan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Penerbitan peraturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pelaku Usaha dalam menyusun program kepatuhan persaingan usaha di perusahaannya, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua juga menyebut, Program Kepatuhan Persaingan Usaha harus terus tertanam dalam budaya Perusahaan dan menjadi bagian dari kebijakan fundamental Perusahaan. Penerapan budaya kepatuhan tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dan komunikasi dari jajaran pimpinan dan manajemen senior. “Untuk itu, pimpinan SIG haruslah aktif mendukung dan menumbuhkan budaya kepatuhan persaingan usaha, sehingga SIG akan memiliki program kepatuhan yang baik, tidak hanya di atas kertas, namun juga efektif dalam praktik implementasinya di lapangan,” lanjutnya.
Wakil Ketua KPPU menutup kegiatan dengan harapan bahwa penerapan kepatuhan persaingan usaha sebagai tata kelola perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, sehingga dapat selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, serta melakukan pengawasan dan penyesuaian secara berkala terhadap penerapan program kepatuhan persaingan usaha di lingkup internal perusahaan.