Perkembangan Proses Keberatan Putusan KPPU atas Perkara Minyak Goreng
Jakarta (22/12) – Proses upaya hukum keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) masih berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sejak 28 November 2023 yang lalu. Proses tersebut berlanjut pada tanggal 21 Desember 2023 dengan agenda Pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh Pemohon Keberatan. Dalam sidang yang menghadirkan Ekonom Universitas Indonesia, DR. Fithra Faisal Hastiadi, SE., MSE., M.A. kemarin, selain dihadiri oleh KPPU sebagai Termohon Keberatan, juga dihadiri oleh 7 (tujuh) Terlapor yang mengajukan upaya hukum keberatan. Adapun ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai. Dalam sidang pemeriksaan ini pihak yang dihadirkan hanya menegaskan kembali hal-hal yang belum jelas dalam putusan KPPU.
Pada tanggal 26 Mei 2023 yang lalu, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Beberapa dari terlapor tersebut kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proses persidangan dimulai pada tanggal 20 Juni 2023, dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan KPPU untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima terlapor yang mengajukan upaya keberatan. Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Pada tanggal 25 Juli 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari dua terlapor lainnya yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. Persidangan terpisah dilakukan, dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar dilakukan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait dengan putusan yang sama, yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022. Dengan adanya penetapan Mahkamah Agung RI terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memulai persidangan pada tanggal 28 November 2023. Sidang Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada 4 Januari 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Pemohon Keberatan.