Perkuat Pengawasan Di Sektor Perkebunan Dan Peternakan KPPU Kanwil I Koordinasi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara
Medan (12/12) – Dalam rangka memperkuat hubungan kerja sama antara KPPU Kanwil I dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia melakukan koordinasi ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (Disbunak Provsu). Kedatangan KPPU Kanwil I diterima langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Zakir Daulay yang didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Usaha, Kepala Bidang Peternakan, Kepala Bidang Perkebunan, Kepala Bidang Perlindungan dan Kesehatan Hewan dan Kepala UPT Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut rencana melanjutkan kerja sama antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi terkait dengan Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan yang telah berakhir pada bulan Agustus 2023. Ridho menyampaikan bahwa sebelumnya Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) dilakukan antara KPPU Kanwil I dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, namun dengan nomenklatur yang baru, nantinya akan dilanjutkan dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara.
“Diharapkan nantinya tidak hanya di sektor peternakan, namun juga pengawasan kemitraan di sektor perkebunan sebagaimana tupoksi dinas. Hal ini juga sesuai dengan pola kemitraan yang menjadi prioritas di KPPU, yakni kemitraan inti plasma dimana sektor peternakan dan perkebunan menjadi permasalahan yang paling sering ditangani KPPU,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara menyambut hangat kedatangan KPPU Kanwil I selaku lembaga yang mengawasi persaingan usaha dan kemitraan serta mengapresiasi kerjasama dengan KPPU selama ini dalam menciptakan kemitraan usaha yang sehat, khususnya di bidang perkebunan dan peternakan. Zakir juga meminta segera dibentuk tim kecil antara KPPU Kanwil I dan dinas untuk segera merumuskan draft kesepakatan dan langkah-langkah implementasi dari kerja sama tersebut.
“Disbunak Provsu sangat membutuhkan lembaga seperti KPPU dalam mencapai tujuan mulia pemerintah, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran pelaksanaan kemitraan di sektor perkebunan dan peternakan,” pungkasnya.