Kanwil I Dukung UMKM Sumut Manfaatkan Platform Digital
Medan (26/2) – KPPU Kantor Wilayah I mendukung sepenuhnya peluncuran aplikasi Simitra Sumut yang merupakan platform digital hasil kerja sama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara dengan Dewan Pengurus APINDO Sumatera Utara yang dapat memfasilitasi keterhubungan dan kerja sama kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar serta berbagai pihak terkait dalam ekosistem bisnis di Sumut.
Hal ini disampaikan Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU yang turut hadir dalam acara peluncuran aplikasi Simitra yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
“Kami sangat mengapresiasi adanya aplikasi Simitra Sumut yang dapat mengakselerasi peningkatan jumlah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar, dimana saat ini baru terealisasi 7 persen dari jumlah UMKM Indonesia yang sudah bermitra” ujar Ridho.
Ridho menilai kehadiran teknologi digital juga akan sangat membantu UMKM dalam hal akses modal dan akses pasar, serta dapat memudahkan pendataan kemitraan UMKM guna mengakselerasi efektifitas pengawasan kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar. Namun di sisi lain, dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital tersebut.
”Dilihat dari aspek perlindungan data, produk UMKM rentan untuk ditiru, terlebih tidak banyak UMKM yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya,” tambah Ridho.
Tampak hadir dalam kegiatan “Kick off Sumut Linkpreuneur 2024” ini antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara Naslindo Sirait, Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua APINDO Sumatera Utara Haposan Sialagan, sejumlah rektor Universitas Negeri dan Swasta di Medan, serta pimpinan BUMN/BUMD dan para pelaku UMKM di Sumatera Utara. Seusai acara peluncuran dilanjutkan dengan paparan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan pengenalan fitur aplikasi Simitra.
Dalam paparannya, Ridho mengatakan bahwa negara melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 memberi amanah ke KPPU agar hadir untuk mengawasi kemitraan usaha antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
“Kemitraan yang sehat didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Untuk menjamin prinsip ini dapat dilaksanakan, maka di awal kerja sama, harus dibuat perjanjian kemitraan secara tertulis yang memuat ketentuan minimal yang harus tercantum dalam perjanjian kemitraan yang meliputi Identitas para Pihak, Kegiatan Usaha, Hak dan kewajiban para pihak, Bentuk pengembangan, Jangka waktu kemitraan, Jangka waktu dan mekanisme pembayaran serta Penyelesaian perselisihan,” paparnya.
Ridho mengingatkan agar pelaku usaha besar tidak melakukan eksploitasi terhadap pelaku usaha UMKM yang menjadi mitranya serta mengajak pelaku UMKM untuk berkonsultasi atau melaporkan ke KPPU apabila merasa mendapat perlakuan tidak adil dari pelaku usaha besar selaku mitranya.
“Selama lima tahun terakhir, KPPU telah menangani 36 perkara kemitraan, sebagian besar berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Selain melalui pendekatan penegakan hukum, KPPU berupaya melakukan pencegahan melalui edukasi dan pendampingan kepada UMKM dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kami akan mendorong adanya profesi penyuluh kemitraan,” pungkasnya.