KPPU Hadirkan 83 Perguruan Tinggi Dalami Isu Pinjaman Mahasiswa

KPPU Hadirkan 83 Perguruan Tinggi Dalami Isu Pinjaman Mahasiswa

Jakarta (20/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) secara daring pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan, hadir berbagai perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan daring penyedia pinjaman mahasiswa (student loan) tersebut, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Sekolah Tinggi, dan Akademi. Termasuk diantaranya Universitas Negeri Semarang, Institut Teknologi Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan Universitas Sebelas Maret.

Dalam pertemuan, terkonfirmasi bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT. Dari sisi mekanisme dan persyaratan pembiayaan, produk pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan daring relatif berbeda dari produk pembiayaan konvensional seperti bank umum. Khususnya dalam hal kemudahan karena peminjam tidak perlu menyerahkan jaminan pinjaman atau tanpa agunan, dan kecepatan dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman. KPPU memandang pinjaman mahasiswa ini merupakan inovasi dalam dunia pendidikan yang perlu dicarikan solusi terbaiknya.

”Produk pinjaman mahasiswa merupakan inovasi dalam dunia pendidikan dan bermanfaat bagi konsumen atau masyarakat*. Karena dapat menjadi salah satu solusi bagi peningkatan rasio jumlah lulusan S2 dan S3 Indonesia terhadap penduduk produktif yang dikeluhkan Bapak Presiden RI bulan lalu. Jadi perlu dicarikan formula yang tepat agar inovasi tersebut tidak hilang, karena inovasi merupakan tujuan dari persaingan usaha ”, jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Sebagai langkah lanjutan, KPPU akan menghadirkan regulator pendidikan tinggi, pengawas lembaga keuangan, dan kementerian terkait guna lebih mendalami isu kerja sama pinjaman pendidikan daring tersebut.

 

*Saat ini produk pinjaman lebih dipahami sebagaimana pinjaman konvensional oleh lembaga pembiayaan atau perbankan. Produk pinjaman khusus (baik melalui daring atau luring) bagi mahasiswa merupakan salah satu bentuk inovasi produk pinjaman. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengacu atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.