KPPU Paparkan M&A dalam Perspektif Persaingan Usaha kepada Jaksa Pengacara Negara

KPPU Paparkan M&A dalam Perspektif Persaingan Usaha kepada Jaksa Pengacara Negara

Jakarta (27/2) – Pihak yang paling dirugikan pada persaingan usaha tidak sehat adalah konsumen, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPPU Aru Armando pada kegiatan In House Training bertajuk “Praktik Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Persaingan Usaha” di Ruang Rapat Datun, Kejaksaan RI, Jakarta pada hari ini 27 Februari 2024. Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Mohammad Reza hadir memenuhi undangan sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut. Acara yang dibuka oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dalam memahami Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Persaingan Usaha.

Anggota KPPU Mohammad Reza menjelaskan tentang konsep persaingan usaha dan implementasi persaingan usaha di Indonesia. Hukum persaingan usaha bermaksud mencegah perilaku yang memiliki efek merugikan terhadap kesejahteraan, seperti pembentukan kartel atau merger yang mungkin mengarah pada kekuatan pasar yang besar. Konsep persaingan usaha diterima di Indonesia dimana sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, dan Tap MPR XVI/1998. “Pagar utama dalam berbisnis dalam konteks persaingan usaha, pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam paparannya menyampaikan bahwa merger akusisi memiliki beberapa dampak positif salah satunya yaitu terciptanya sinergi dan kolaborasi usaha yang mendorong pertumbuhan dan diversifikasi usaha termasuk diantaranya efisiensi. Konsep merger control dalam persaingan usaha menjadi strategi favorit para pelaku usaha dalam menjalankan aksi korporasi baik di level domestik hingga internasional. Notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia bersifat mandatory post notification. “Dengan sarana merger control oleh otoritas persaingan usaha, maka otoritas dapat menerima, menolak, atau menerima dengan syarat tertentu atas aksi merger dan akuisisi agar aksi korporasi yang efisiensinya lebih besar dari sisi persaingan usaha, dapat dilaksanakan”, imbuh Aru.

Kegiatan ini menjadi perwujudan kolaborasi dan implementasi kerja sama yang baik antara KPPU dengan Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun. Diharapkan melalui kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesamaan persepsi dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.