KPPU Hadiri FGD Penyerapan Aspirasi Publik atas Raperma Nomor 3 Tahun 2021 di MA RI
Jakarta (20/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri undangan FGD Penyerapan Aspirasi Publik atas Rancangan Perubahan PERMA Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Maret 2024 di kantor Mahkamah Agung RI di Jakarta. Anggota KPPU Mohammad Reza hadir bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha yang didampingi oleh Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar, Direktur Penindakan KPPU Muh. Hadi Susanto, Kepala Biro Hukum KPPU Manaek SM Pasaribu, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum KPPU Ima Damayanti.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perubahan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga dikarenakan kebutuhan dan perkembangan hukum yang terjadi pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan Peraturan turunannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kelompok Kerja Hukum Persaingan Usaha melaksanakan serap aspirasi terhadap Draft Perubahan PERMA Nomor 3 Tahun 2021 kepada publik (Pemangku Kepentingan). Dalam kegiatan ini KPPU hadir bersama Perwakilan Ahli Ekonomi, Perwakilan Asosiasi, dan Perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU).
Dalam kegiatan ini, Reza menyampaikan hal yang menjadi fokus KPPU adalah tentang KPPU memutus Perkara Kemitraan. Dalam diskusi dibahas mengenai perlu adanya pengaturan hukum acara secara komprehensif terkait upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU khususnya perkara kemitraan. Selain itu perlu juga pengaturan terkait mengenai pelaksanaan eksekusi putusan perkara KPPU.
“KPPU mengharapkan Perma ini juga dapat segera terbit, karena akan memberikan kepastian dan bagi landasan hukum proses beracara di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung. Kami berharap Perma ini akan memberikan lebih baik lagi untuk proses penegakan hukum tentang Kemitraan,” tegas Reza.