KPPU Himbau Peternak Plasma Lapor Permasalahan Kemitraan
Padang (26/3) – Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan Ridho Pamungkas menghimbau kepada para peternak plasma untuk tidak perlu takut melaporkan permasalahan yang dialami dalam menjalin kemitraan usaha peternakan dengan perusahaan inti. KPPU akan merahasiakan identitas pelapor sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Hal ini disampaikan Ridho dalam rapat koordinasi kemitraan usaha peternakan yang digelar di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Selasa pagi (26/3).
“Jika ditemukan permasalahan dalam kemitraan, maka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu oleh satgas kemitraan atau dinas. Jika dinas tidak bisa melakukan pembinaan, maka dilakukan pengawasan oleh KPPU. Yang dilakukan oleh KPPU adalah mendahulukan perbaikan agar terpenuhi prinsip-prinsip kemitraan usaha yang sehat. Jika tidak mau diperbaiki, maka dilanjutkan ke penanganan perkara kemitraan. Dalam penanganan perkara kemitraan pun, para terlapor tidak langsung dijatuhi sanksi. Namun ada yang namanya peringatan tertulis 1, 2, dan 3,” jelas Ridho.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Tri Melasari. Menurutnya salah satu hasil evaluasi kemitraan tahun 2023 adalah kurang terbukanya informasi dari pelaku usaha terhadap data kemitraan sehingga satgas kemitraan di daerah sulit mendapatkan data kemitraan dari pelaku usaha peternakan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Perjanjian Kemitraan harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemitraan, serta mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak. Perjanjian tertulis ditandatangani pihak yang bermitra dan diketahui oleh unsur pemerintah kabupaten/kota sebagai Pembina.
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan dinas yang membidangi peternakan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota bersama KPPU akan melakukan pengawasan baik secara langsung yakni dengan peninjauan ke lokasi usaha kemitraan minimal 6 bulan sekali, maupun secara tidak langsung yaitu dengan meminta pihak yang bermitra untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kemitraan.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Peternak Closed House (APCHADA) Sumatera Barat, Marlis menyebut draf perjanjian kemitraan berbentuk klausula baku yang diberikan oleh perusahaan inti. Pihak plasma tidak memiliki kemampuan untuk mereviu atau merubah isi draf perjanjian kemitraan, melainkan hanya dapat memilih untuk menerima atau tidak. Menanggapi hal tersebut, Tri Melasari menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan satgas kemitraan di daerah dan KPPU melakukan reviu terhadap perjanjian kemitraan baik yang sedang berjalan maupun yang akan dijalankan.
“Perlu dilakukan pembinaan terutama terkait perbaikan PKS (perjanjian kerja sama) agar sesuai dengan Permentan 13 Tahun 2017, yaitu dengan mencantumkan unsur minimal yang harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian kemitraan,” jelas Tri Melasari.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan perusahaan inti dari PT Ciomas Adisatwa dan PT Karya Semangat Mandiri, serta perwakilan dinas yang membidangi peternakan di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.