KPPU Kanwil I dan HMJ UINSU Adakan Seminar Persaingan di Era Disruptive Ekonomi

KPPU Kanwil I dan HMJ UINSU Adakan Seminar Persaingan di Era Disruptive Ekonomi

Medan (28/3) – Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas diundang untuk menjadi pemateri dalam acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Periode 2023-2024 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan di Aula Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU dengan Tema ”Adaptasi, Inovasi dan Kebijakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sistem Pembayaran Digital di Indonesia”.

Dalam kegiatan seminar ini ada dua narasumber yang akan memberikan materi yaitu Ridho Pamungkas S.IP., M.H selaku Kepala Kantor Wilayah I KPPU dengan Topik Peran Otoritas Lembaga Persaingan Usaha di Era Disruptive dan hadir juga Prof. Dr. Mustafa Khamal Rokan, M.H dengan Topik “Sistem Pembayaran Digital Dalam Perspektif Persaingan Usaha”.

Kegiatan seminar dibuka oleh Dr. Syafruddin Syam, M.Ag selaku Dekan FSH dan didampingi oleh Cahaya Permata M.H selaku Ketua Prodi Hukum Ekonomi Islam sebagai moderator. Dalam sambutannya, Syahfruddin mengapresiasi KPPU Kanwil I yang berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan seminar di Fakultas Syariah dan Hukum UNINSU serta telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa UINSU untuk melakukan kegiatan magang di Kantor Kanwil I KPPU. Syafruddin mengharapkan KPPU dan UINSU dapat segera melakukan kerja sama (MoU) karena kehadiran KPPU dirasa sangat bermanfaat dan berkaitan dengan pembelajaran mahasiswa di bangku kuliah.

Selanjutnya Prof. Dr. Mustafa Khamal Rokan, M.H menyampaikan gambaran perkembangan sektor e-commerce dan platform digital lainnya di Indonesia dibarengi dengan tantangan berupa munculnya potensi persaingan usaha yang tidak sehat yang mungkin timbul akibat adanya penetrasi pasar yang sangat tinggi. Beberapa contoh perlikau anti persaingan misalnya pelaku usaha besar yang mempunyai kekuatan pasar dapat mengontrol pasar dan mengunci konsumen agar tidak berpindah, melakukan entry barrier dan perusahaan besar melakukan akuisisi pada perusahaan-perusahaan start-up yang memiliki inovasi tinggi dengan tujuan mengeliminasi pesaing bisnisnya.

Dalam paparannya, Ridho mengatakan bahwa salah satu tantangan KPPU dalam mengawasi sektor ekonomi digital adalah pendefinisian struktur pasar menjadi lebih rumit akibat adanya efek jaringan dan big data yang harus diperhitungkan dalam menilai kekuatan pasar, serta berlakunya multi side market dimana pasar yang terbentuk lebih dalam digital ekonomi bisa lebih dari satu dan saling berkaitan, serta bekerja pada multi platform. Untuk mengakselerasi peran KPPU di era disruptif ini, KPPU harus bisa mengisi kekosongan pengaturan tentang pasar digital serta sempitnya definisi pasar bersangkutan dan pelaku usaha berdasarkan UU 5/99. Serta dapat memberikan sanksi tegas berupa denda kepada pelaku yang melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada persaingan tidak sehat di pasar digital.