KPPU Mendorong Agar Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Selaras dengan Nilai-Nilai Persaingan Usaha yang Sehat
Bandung (27/3) – Dalam upaya menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Mansur, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU bersama tim melakukan diskusi dengan Analis Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Nurul Diana dan Yuky B. Mufthi di Gedung Sate Kota Bandung.
Berdasarkan amanat Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU mendapatkan tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah (Pusat dan Daerah) yang berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Terhadap kebijakan daerah khususnya sektor ekonomi, perlu adanya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dengan melakukan harmonisasi kebijakan persaingan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” terang Mansur.
Harmonisasi kebijakan dibutuhkan agar kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Pembentukan produk hukum harus hati-hati namun terkadang dalam pelaksanaannya dihadapkan dengan berbagai permasalahan. “Kami tentunya merespon positif upaya KPPU dalam upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha di kebijakan Pemprov Jabar. Dalam setiap penyusunan peraturan, kami ingin melibatkan semua pihak, namun kadang terkendala beberapa hal,” ungkap Diana.
Dari hasil pertemuan ini, terdapat beberapa peraturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di lingkup Pemprov Jabar yang akan dianalisis melalui instrumen AKPU (Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha yang dimiliki KPPU. (aa)