KPPU Mulai Kaji Hambatan Realisasi Program Jargas

KPPU Mulai Kaji Hambatan Realisasi Program Jargas

Jakarta (21/3) – Dalam memberikan akses energi kepada masyarakat, menghemat subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg dalam APBN, serta mengurangi impor LPG dan menghemat devisa negara, Pemerintah menyusun Program Jaringan Gas Nasional (jargas). Pada RPJMN 2019-2024 Jargas ditargetkan mencapai empat juta sambungan rumah (SR) di tahun 2024, namun hingga tahun 2023 realisasi program tersebut hanya mencapai 835.000 SR. Padahal untuk mencapai target jargas tersebut, pada tahun 2021 Pemerintah telah menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam membangun sambungan gas ke rumah-rumah dengan total target pada tahun 2024 sebanyak 2.485.555 SR. Sebagai salah satu program 100 hari kerja Anggota KPPU Periode 2024 – 2029, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan kajian atas Program Jargas Nasional tersebut guna mengetahui penyebab rendahnya realisasi. KPPU mengkhawatirkan rendahnya angka realisasi jargas tersebut, disebabkan oleh adanya praktik monopoli yang dilakukan pihak tertentu.

Guna mendalami hal tersebut, KPPU telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Jaringan Gas Kota pada tanggal 18 hingga 20 Maret 2024. FGD ini melibatkan berbagai pihak, antara lain BPH Migas, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, PT Perusahaan Gas Negara, Sekretariat Daerah Prabumulih, PT Pertamina Patra Niaga serta beberapa pelaku usaha di sektor migas. Berbagai FGD tersebut dihadiri Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Mohammad Reza serta Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dan Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamenggala.

Dari hasil diskusi, KPPU mencatat beberapa poin penting terkait pelaksanaan jargas ini, antara lain:

  1. Pengembangan jargas dibagi menjadi tiga skema, yaitu menggunakan APBN, jargas mandiri (non- APBN) dan KPBU. Dalam target RPJMN 2019-2024, pembangunan jargas juga dilakukan melalui skema KPBU. Namun dikarenakan regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur mekanisme KPBU, pelaksanaan pembangunan jargas melalui KPBU tidak terlaksana. Saat ini, Pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sehingga diharapkan pada semester kedua tahun ini, sudah ada lelang KPBU untuk pembangunan jargas.
  2. Pemerintah menjelaskan bahwa sebelumnya jargas menjadi prioritas, sehingga angka yang ditargetkan mencapai empat juta SR. Tetapi karena adanya refocusing anggaran untuk pemulihan perekonomian pasca Covid-19, pembangunan jargas menjadi tertunda. Saat ini sedang diupayakan kembali menjadi prioritas dengan melibatkan pihak swasta.
  3. Skema KPBU bukan sepenuhnya solusi, karena keekonomian pembangunan jargas yang masih rendah membuat pihak swasta enggan terlibat dalam pembangunan jargas. Melihat keekonomian yang rendah, pemerintah dapat mengubah dana subsidi LPG 3kg menjadi dana pembangunan Jargas. Dengan demikian Pemerintah dapat lebih mempercepat pembangunan jargas tanpa menunggu keterlibatan swasta, mengingat subsidi LPG 3Kg sudah naik setiap tahunnya.
  4. Dunia usaha menyebut jika harga jual gas melalui jargas masih dengan harga jual saat ini, pelaku usaha tidak tertarik masuk ke dalam pasar. Oleh karena itu, Pemerintah disarankan untuk menetapkan harga jual jaringan gas melebih nilai keekonomisan, agar pelaku usaha dapat mengembalikan biaya investasi dan keuntungan. Pelaku usaha jargas eksisting dibiayai oleh APBN, sehingga harga jual gasnya mengacu pada harga jual gas yang ditetapkan Pemerintah. Dalam perjalanannya terdapat konsumen rumah tangga yang berhenti berlangganan dan kembali ke LPG 3 Kg karena merasa masih lebih murah.
  5. Pemerintah perlu memberikan peraturan teknis yang jelas agar dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, serta sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha untuk mengetahui regulasi tersebut dan menghilangkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya. Sehingga pelaku usaha dan investor dapat merasa aman untuk melakukan usahanya.

FGD ini akan dilanjutkan KPPU dengan berbagai kegiatan lain, termasuk tinjauan lapangan. KPPU berharap pembangunan jargas untuk rumah tangga dapat berjalan secara efektif dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, mengurangi konsumsi BBM, mendukung program ramah lingkungan, maupun menciptakan lapangan kerja.