KPPU Temui Wantimpres, Tekankan Urgensi Perkuatan Kelembagaan Persaingan Usaha dan Kemitraan
Jakarta (26/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk bicarakan strategi penguatan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk diwujudkan dalam suatu rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden RI. Dalam pertemuan yang dilaksanakan hari ini 26 Maret 2023 di Kantor Wantimpres, KPPU diterima oleh Ketua Wantimpres Wiranto dan beberapa Anggota Wantimpres, yakni Soekarwo, Djan Faridz, dan Putri Kur Wisnu Wardani. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dan jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Di pertemuan, Ketua dan Wakil Ketua KPPU menekankan berbagai hal, khususnya mengenai urgensi penguatan kelembagaan KPPU melalui rancangan peraturan Presiden dalam mendukung efisiensi Nasional, kurang efektifnya pengawasan kemitraan UMKM, dan pentingnya amandeman undang-undang persaingan usaha dalam mendukung proses perubahan atau reformasi struktural yang akan ditempuh Pemerintah menuju keanggotaannya di OECD.
Wantimpres memahami bahwa dengan dinamika global saat ini, banyak peraturan di Indonesia yang sudah using sehingga tidak sejalan dengan perkembangan jaman. Diakui bahwa masih banyak sarana yang kurang di KPPU. Amandeman atas suatu peraturan memang dibutuhkan, namun itu akan kembali pada kecepatan Pemerintah dan DPR dalam menyusun dan mengesahkan peraturan tersebut.
Anggota Wantimpres yang hadir juga memberikan berbagai masukan kepada KPPU. Salah satunya dalam peningkatan peran KPPU untuk mengkaji berbagai persoalan perdagangan internasional sebagai akibat perang dagang belakangan ini. KPPU dinilai harus mampu mengantisipasi hal tersebut. Untuk pengawasan kemitraan, disarankan KPPU dapat memprediksi bagaimana kemitraan UMKM dalam 15 tahun mendatang dan memberikan masukan kepada Pemerintah. Wantimpres memberikan contoh terkait berhasilnya peningkatan kemitraan di sektor waralaba ritel modern. Diskusi dan kerja sama dengan Pemerintah terkait kemitraan tersebut harus ditingkatkan, agar KPPU tidak terlalu fokus ke penataan kemitraan tersebut. Namun lebih kepada aspek pengawasan atau tugas utama lainnya. KPPU disarankan untuk mampu mengingatkan Pemerintah atas keberadaan pengawasan kemitraan dalam undang-undang terkait.
Terakhir, Wiranto menegaskan bahwa Wantimpres mendukung upaya KPPU dalam perkuatan kelembagaannya serta perubahan atas undang-undang persaingan usaha. Untuk itu, Wiranto meminta KPPU dan Wantimpres dapat berkoordinasi guna mempersiapkan bahan pertimbangan yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Presiden. (/dn)