Sinergi Kanwil III KPPU dan DiskopUKM Bandung Barat dalam Pengembangan dan Perlindungan UKM
Bandung Barat (26/3) – Selaras dengan upaya pemerintah yang senantiasa mendorong pengembangan dan perlindungan Usaha Kecil dan Mikro (UKM), Kanwil III KPPU bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kabupaten Bandung Barat melakukan pertemuan membahas sinergitas lembaga dalam upaya pengembangan dan perlindungan UMKM khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Dalam pertemuan ini, Mansur Kepala Bidang Kajian dan Advokasi beserta tim diterima oleh Kepala DiskopUKM, Sri Dustirawati beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Mansur menjelaskan bahwa selain KPPU mengemban amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU juga mendapat amanat dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM sebagai pengawas pelaksanaan kemitraan. “Semangat dari pengawasan kemitraan bukan pemberian sanksi, tetapi perubahan perilaku. UMKM mempunyai posisi tawar yang besar, sejajar dengan pelaku usaha besar dalam perjanjian kemitraan,” jelas Mansur.
Sri menyambut baik kedatangan Kanwil III KPPU dan berharap KPPU dapat membantu pengembangan dan Perlindungan UMKM sesuai tugas dan kewenangan KPPU di Kabupaten Bandung Barat. “Terdapat 54.000 UMKM di 16 Kecamatan, 165 Desa di Kabupaten Bandung Barat yang perlu dikembangkan. Perlu ada bantuan dari pihak lain supaya kemitraan dengan pihak-pihak yang membantu UKM bisa lebih maksimal,” ujar Sri.
Sudah banyak UKM di Kabupaten Bandung Barat yang menjalin kemitraan dengan pelaku usaha menengah maupun besar, namun terkadang UKM tersebut mengalami permasalahan dalam perjanjian atau pelaksanaan kemitraan. Oleh karena itu, Kanwil III KPPU akan bersinergi dengan DiskopUKM Kabupaten Bandung Barat dalam mengawasi kemitraan dan berupaya memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi UKM sesuai kewenangan masing-masing. (MU)