Teken Nota Kesepahaman dengan Unsri, KPPU Tekankan Soal Penyuluh Kemitraan
Palembang (19/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan Universitas Sriwijaya (Unsri) dapat mendorong program yang tengah dicanangkan dan digagas KPPU yakni Penyuluh Kemitraan UMKM yang akan melibatkan mahasiswa dan akademisi Unsri, yang akan berperan dalam membantu pelaksanaan pengawasan kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu tugas KPPU. KPPU mentargetkan tercapainya 1 juta penyuluh kemitraan dalam lima tahun, sehingga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk menjadikan program ini bagian dari program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Hal ini mengemuka dalam seremoni Nota Kesepahaman antara KPPU dengan Unsri yang dihelat di Gedung Unsri Palembang Sumatera Selatan, pada 19 Maret 2024.
“KPPU melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 bertugas untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan. Tentunya pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU tersebut sangatlah berperan besar dalam mendongkrak saya saing Indonesia. Hal ini, KPPU tidak bisa berjalan sendirian,” ujar Ketua KPPU.
Lebih lanjut, Ketua KPPU menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman antara KPPU dengan Unsri dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Jenderal KPPU dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Unsri yang turut ditandatangani dalam pertemuan tersebut. Diharapkan melalui kerja sama ini, dapat terlaksana berbagai diseminasi kegiatan akademis seperti penelitian atau kajian, keterlibatan akademisi Unsri dalam jurnal persaingan usaha, serta diskusi-diskusi tematik yang nantinya akan bermanfaat bagi pengembangan keilmuan kedua belah pihak, khususnya yang terkait dengan isu persaingan usaha.
Rektor Unsri Taufiq Marwa menyambut baik konsep Penyuluh Kemitraan UMKM yang digagas KPPU, dan mendukung penuh upaya ini, “Kami senang sekali penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS ini, artinya civitas akademika Unsri dapat berkolaborasi dengan KPPU dan berkontribusi untuk lembaga masing-masing. Kami harap dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Rektor Unsri juga menekankan Unsri siap membantu KPPU dalam berkolaborasi dalam setiap sektor yang diperlukan guna penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang menjadi tugas KPPU di Indonesia. “Kami siap berkontribusi terbaik,” tambahnya.
Seremoni Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini turut dihadiri oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsri Rujito Agus Suwigyo, Wakil Rektor Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Unsri Tertiarto Wahyudi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsri Radiyati Umi Partan, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Unsri Joni Arliansyah serta beberapa Pejabat kedua lembaga dan jajaran terkait.