Tingkatkan Kolaborasi, Ketua KPPU Berdialog dengan Otoritas Persaingan Usaha Dunia
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso melakukan dialog dengan berbagai otoritas persaingan usaha dunia termasuk otoritas Peru, Instituto Nacional de Defensa de la Competencia y de la Protección de la Propiedad Intelectual (INDECOPI), US Federal Trade Commission, Japan Fair Trade Commission, dan Federal Antimonopoly Service of Russia dalam rangkaian kunjungannya ke Lima, Peru menghadiri pertemuan Competition Policy and Law Group (CPLG) yang merupakan rangkaian dari APEC SOM I & Related Meetings, pada tanggal 27 Februari – 2 Maret 2024. Beberapa isu dikemukakan Ketua KPPU dengan berbagai otoritas tersebut, khususnya upaya peningkatan kerja sama dan kolaborasi kawasan serta inisiatif dalam berkaitan dengan pengawasan pasar untuk meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis dalam bertransaksi di pasar digital.
Selain itu, Ketua KPPU juga melakukan pertemuan dengan Ricky Suhendar, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI untuk Republik Peru merangkap Bolivia. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU mengutarakan pentingnya hukum dan kebijakan persaingan usaha sebagai bagian dari diplomasi internasional, serta peran Kedutaan Besar dalam menjembatani hubungan otoritas persaingan maupun pemerintah atas isu tersebut. Pada kesempatan tersebut Duta Besar Ricky menyatakan kesiapannya dalam mendukung kerja sama antara KPPU dengan INDECOPI.
Sebagai informasi, hukum dan kebijakan persaingan usaha merupakan isu yang terus mengemuka di berbagai perjanjian internasional, terlebih dengan adanya upaya global untuk mengafirmasi komitmen di World Trade Organization maupun penguatan inovasi dan daya saing serta produktivitas di bidang digital melalui Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) paska Putrajaya Vision 2040 dan Aotearoa Plan of Action. Sehingga penting bagi KPPU untuk meningkatkan tindakan kolaboratifnya dengan berbagai otoritas persaingan dunia dalam membangun kerja sama baru, mengembangkan praktik terbaik, serta antisipasi tindakan anti persaingan di bidang digital dan inovasi tersebut.