KPPU-UNSA Gelar Kuliah Umum
Makassar (1/4) – Sebagai salah satu wujud implementasi kerja sama antara KPPU dengan Universitas Sawerigading Makassar (UNSA), Fakultas Hukum UNSA gelar Kuliah Umum bertajuk “Urgensi Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU” pada Senin, 1 April 2024 di UNSA Makassar. Kuliah Umum dihadiri oleh para mahasiswa Pasca Sarjana serta beberapa dosen serta jajaran pimpinan UNSA. Hadir pula memberikan materi, Anggota KPPU Hilman Pujana. Rektor UNSA Melantik Rompegading serta Dekan Fakultas Hukum UNSA Prof. Dr. Hj. Asmah turut hadir di kegiatan tersebut.
Melantik menyampaikan bahwa selama ini KPPU khususnya Kantor Wilayah VI Makassar telah memberikan berbagai kontribusi dukungan kepada perkembangan pemahaman dan pengetahuan baik bagi dosen maupun mahasiswa UNSA terhadap keilmuan tentang hukum persaingan ini. “Ciri khas kampus kami fokus terhadap ilmu hukum persaingan usaha ditengah cukup ketatnya kompetisi perkembangan di dunia akademika pada saat ini,” tutur Melantik.
Melalui kegiatan kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman keilmuan tentang hukum persaingan usaha kepada peserta, mereka dapat memperoleh gambaran terkait jaminan dan kepastian hukum bagi yang melakukan kegiatan aktivitas bidang usaha, kegiatan usaha dapat memberikan perlindungan bagi usaha kecil dan menengah serta munculnya berbagai inovasi dalam kegiatan usaha. Sehingga pelaku usaha tidak merugikan masyarakat, kegiatan usaha dapat berlangsung secara sehat selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Hilman dalam paparannya membahas mengenai pentingnya pengetahuan mengenai hukum persaingan usaha dalam menjalankan bisnis. Bagaimana strategi bisnis yang dilakukan agar tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Diharapkan nantinya yang akan berkecimpung di dunia usaha dan lainnya mampu mengetahui peran, tugas dan kewenangan KPPU sehingga dapat memberikan andil bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam perekonomian di Indonesia. “UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan produk reformasi untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan demi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutur Hilman.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa KPPU memiliki tugas antara lain dalam penegakan hukum persaingan usaha, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, pengawasan merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan. ”Dalam penegakan hukum, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administratif atau denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar”, jelasnya. Hilman juga menambahkan bahwa monopoli itu tidak dilarang, ada monopoli secara alamiah atau monopoli karena Undang-Undang, namun yang tidak boleh adalah praktik monopoli, misalnya menghalangi pelaku usaha pesaing.
Menutup kegiatan, Asmah menuturkan bahwa kehadiran KPPU di Indonesia sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2008, terdiri dari Anggota KPPU yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan kehadiran KPPU diharapkan agar tercipta rasa keadilan dalam kegiatan usaha.