Peluang dan Tantangan KPPU dalam Menghadapi Perdagangan Berbasis Digital

Peluang dan Tantangan KPPU dalam Menghadapi Perdagangan Berbasis Digital

Jakarta (23/4) – “Salah satu tantang terberat yaitu menentukan dominasi pasar.” Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta secara luring bertemakan “Peluang dan Tantangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Menghadapi Perdagangan Berbasis Digital (Digital Markets)” pada 23 April 2023.

Dalam paparan, Budi juga menjelaskan bahwa sifat pasar yang dinamis membutuhkan persaingan usaha yang sehat, agar terbentuk pasar yang adil. KPPU dalam hal ini harus memiliki instrumen dan metodologi yang berfokus dengan melihat kekuatan pasar dalam konteks digital.

Selain itu Budi juga menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 perlu didukung oleh kebijakan yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan, apalagi mengingat KPPU adalah Lembaga yang menjadi bagian kecil dari sistem usaha di Indonesia. Seharusnya, penegakan hukum persaingan usaha tidak hanya dilakukan pada yurisdiksi di Indonesia, namun dapat lintas yurisdiksi. KPPU harus mampu bernavigasi untuk menjangkau pelaku usaha lintas yurisdiksi Indonesia dalam konteks cross border transaction dan ekstrateritorial.

Ke depan, KPPU akan terus mengembangkan strategi dalam mengawasi kebijakan persaingan usaha yang sehat sehingga dapat mendorong persaingan yang adil, baik untuk pelaku usaha besar maupun UMKM.