KPPU Berikan Penyuluhan Program Kepatuhan di Industri Pelayaran

KPPU Berikan Penyuluhan Program Kepatuhan di Industri Pelayaran

Jakarta (30/5) – Dalam upaya kesadaran persaingan usaha yang sehat pada industri pelayaran di Indonesia, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana menghadiri kegiatan penyuluhan Program Kepatuhan Persaingan Usaha (Program Kepatuhan) untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau dikenal dengan PT PELNI, pada 30 Mei 2024.

Hilman dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT PELNI memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional lewat konektivitas transportasi laut. Untuk itu penting bagi PT PELNI untuk terus menjaga aktivitas bisnisnya agar tidak melanggar praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PELNI Anik Hidayati yang turut hadir, meyakinkan bahwa PT PELNI sebagai BUMN yang diberikan amanat oleh negara akan terus berupaya memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dan menjunjung tinggi nilai persaingan. Anik optimis lewat serangkaian Program Kepatuhan yang diikuti, PT PELNI akan mampu mewujudkan hal tersebut.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan dengan ceramah interaktif dan studi kasus. Setiap peserta terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan, terlebih dalam sesi pemaparan kasus dan diskusi. Bertindak sebagai fasilitator adalah Staf Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Ekonomi KPPU Daniel Agustino, Koordinator Satgas KPPU Alia Saputri, dan Investigator Utama KPPU Denny Julian Risakotta. Adapun materi yang menjadi pembahasan adalah tentang merger dan akuisi, praktik diskriminasi, penetapan harga, pembagian wilayah, dan kartel.

Sejak Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha disahkan, banyak pelaku usaha yang aktif mendaftarkan perusahaannya. Program Kepatuhan merupakan salah satu upaya pencegahan yang efektif untuk menghindari pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lewat Program Kepatuhan resiko pelanggaran akan dapat diidentifikasi dan selanjutnya dimitigasi. Sampai dengan saat ini tercatat tidak kurang dari 50 (lima puluh) perusahaan telah mendaftar Program Kepatuhan dan 16 (enam belas) diantaranya telah diberikan Penetapan oleh KPPU.