Peran Persaingan Usaha dalam Industri BPR BPRS Nasional

Peran Persaingan Usaha dalam Industri BPR BPRS Nasional

Magelang (26/5) – Dalam upaya terus menggaungkan peran dan fungsi pengawasan persaingan usaha KPPU di setiap lini, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso berpartisipasi menjadi narasumber pada kegiatan seminar bertajuk “Peran-Fungsi KPPU& Keberadaan BPR dari sisi Persaingan Usaha”, di PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) Magelang Jawa Tengah pada 26 Mei 2024. Kegiatan ini sebelumnya didahului dengan Peringatan Hari BPR-BPRS Nasional berupa fun walk bersama 20.000 peserta.

Dalam seminar, Budi mengungkapkan peran KPPU di Indonesia ada pada pengawasan persaingan usaha, pengendalian merger dan akuisisi, pengawasan kemitraan, dan pemberian saran dan kebijakan kepada Pemerintah. Terkait isu persaingan dalam industri perbankan khususnya di BPR BPRS, Budi menambahkan bahwa isu teknologi informasi menjadi salah satu yang utama dalam industri ini. Jika layanan bisnis di BPR BPRS berupa penyediaan layanan rancang bangun software sistem dan platform tata kelola dan pelaporan, platform funding agent, financing agent, maupun agregator layanan BPR, maka akan beririsan dan berkompetisi dengan berbagai perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, termasuk berbagai perusahaan yang menyediakan SaaS (Software as a Service) untuk sektor keuangan, maka peran KPPU penting di sini di mana KPPU mengawasi pengadaan teknologi informasi oleh pelaku usaha teknologi informasi tidak menghalangi potensi pelaku usaha teknologi informasi yang akan masuk ke pasar.

“Oleh karena itu perlu dilakukan competition for the market,” katanya. Budi menekankan bahwa berkompetisi untuk menguasai pasar secara fair melalui prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya untuk kurun waktu tertentu sampai selesainya pekerjaan, “Khusus untuk mekanisme pengadaan dengan metode tender, KPPU mngeluarkan pedoman larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU No. 5/1999 tepatnya pada Peraturan Ketua KPPU No. 3 tahun 2023 tentang Larangan Persekonglolan dalam Tender,” jelasnya lagi.

Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M. Hendry Setiawan yang juga turut hadir dalam seminar menyatakan, agar terhindar dari perilaku tidak sehat yang bertentangan dengan UU No. 5/99, BPR BPRS dalam proses tender teknologi informasi harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan-peraturan terkait di POJK maupun arsitektur aplikasi perbankan yang terintegrasi, serta menginternalisasikan persaingan usaha yang sehat di internal BPR BPRS. “Jika ada pelanggaran dalam persaingan usaha, KPPU akan memrosesnya dengan segera, di mana pelanggaran bisa didapatkan dari laporan masyarakat maupun inisiatif. Keduanya memiliki jangka waku pemeriksaan,” kata Hendry.

Selain Anggota KPPU dan Kepala Kantor Wilayah VII KPPU, turut hadir pula dalam seminar ini Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Sunrizal, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Pusat Tedy Alamsyah, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia DPD Jawa Tengah Dadi Sumarsana, Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, dan Pj. Bupati Magelang Sepyo Achanto.