Hasil Kajian KPPU Dipaparkan pada  Taiwan International Conference on Competition Policy/Law 2024

Hasil Kajian KPPU Dipaparkan pada Taiwan International Conference on Competition Policy/Law 2024

Taipei (25-26/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan hasil kajiannya terkait perilaku Google LCC yang mewajibkan pengunaan Google Play Billing (GPB) untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Kajian yang saat ini dalam proses persidangan, mendapat atensi yang besar dari para pakar persaingan usaha, panelis, dan peserta konferensi Taiwan International Conference on Competition Policy/Law 2024.

Konferensi yang digelar di Taipei dengan menghadirkan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai pembicara ini mengangkat tema Inovasi, Persaingan, dan Keberlanjutan. Konferensi dilaksanakan setiap 4 tahun sekali oleh Taiwan Fair Trade Commission (TFTC) dengan tujuan mempertemukan para ahli dan praktisi persaingan untuk membahas perkembangan dan isu terbaru, serta untuk berbagi pengalaman dari berbagai negara.

Konferensi dibuka oleh Ketua TFTC May Lee dan Ketua OECD Competition Committee Prof. Frederic Jenny, yang dilanjutkan pemaparan dari para ahli dan praktisi persaingan terkait peran penegakan hukum persaingan di pasar inovasi digital, keberlanjutan dan penegakan hukum persaingan, serta hubungan antara penegakan hukum persaingan dengan perlindungan konsumen.

Eugenia yang didampingi Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati ini memaparkan penelitian KPPU pada diskusi panel yang dimoderatori oleh Prof. Frederic Jenny. Eugenia memaparkan struktur pasar, kebijakan dan perilaku pelaku usaha pada pasar digital, hambatan dan tantangan KPPU dalam menegakkan UU No. 5/1999 di pasar digital, serta langkah-langkah yang akan dilakukan KPPU untuk memperbaiki peraturan terkait persaingan usaha untuk mengadaptasi perubahan pasar tradisional menjadi pasar digital. Prof. Frederic Jenny memberikan masukannya kepada otoritas persaingan usaha agar lebih sering berdiskusi dan bekerja sama karena kasus-kasus persaingan usaha digital yang terjadi di seluruh dunia hampir sama dengan para terlapor yang sama.