KPPU Hadiri Webinar Terkait Telekomunikasi
Jakarta (13/6) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando hadir sebagai Narasumber dalam Webinar Optimalisasi Pemasaran dan Strategi Bisnis Layanan Telekomunikasi pada Industri Teknologi dan Digital dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha yang diselenggarakan secara hybrid oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. hari ini di Hotel Mulia Jakarta.
Webinar dibuka oleh Vice President Legal and Compliance PT Telkom Rico Junian Sidharta dan diikuti oleh insan hukum Telkom Group yaitu karyawan yang menangani fungsi hukum pada Telkom, Anak Perusahaan Telkom, dan Afiliasi Telkom. Webinar ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman insan hukum Telkom Group mengenai strategi bisnis dan operasional bidang layanan telekomunikasi.
Dalam paparan, Wakil Ketua KPPU memaparkan peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. KPPU memiliki 4 (empat) kewenangan utama yaitu penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah, pengawasan merger dan akuisisi dan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM. Dalam kesempatan ini pula, Wakil Ketua KPPU menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Juni 2023 KPPU telah mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan Nomor 04/KPPU-PKP/2023 atas pendaftaran program kepatuhan persaingan usaha yang diajukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., yang berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan 14 Juni 2028.
Rico menyampaikan webinar ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan strategi bisnis dan agar dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat. “Diperlukan pemahaman yang komprehensif baik dari segi regulasi maupun dari segi kebijakan persaingan usaha dalam rangka mengoptimalkan pemasaran dan strategi bisnis,” ujar Rico.
Berbicara mengenai industri telekomunikasi di mana saat ini Starlink sedang ramai diperbincangkan, Wakil Ketua KPPU menekankan bahwa KPPU masih melakukan kajian terkait Starlink, apakah ada singgungan dengan persaingan usaha atau tidak.
“KPPU akan terus mengawasi persaingan usaha pada sektor jasa telekomunikasi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Wakil Ketua KPPU menutup paparannya.