KPPU Kembali Serahkan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha
Jakarta (6/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Sentratama Niaga Indonesia (PT SNI) dan PT Sentana Adidaya Pratama (PT SADP) hari ini, Kamis 6 Juni 2024 di Jakarta. Kegiatan Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada PT SNI dan Anggota KPPU Hilman Pujana kepada PT SADP, yang diwakili oleh Cheah Chee Wai selaku Direktur PT SNI sekaligus sebagai Presiden Direktur PT SADP. Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah turut hadir pada kegiatan ini.
Wakil Ketua KPPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPU sangat mengapresiasi PT SNI dan PT SADP yang telah mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha. “Keseriusan dan komitmen tinggi dari PT SNI dan PT SADP dalam membangun integritas dengan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat ditunjukkan melalui upaya penyempurnaan Kode Etik, penyusunan Pedoman Kepatuhan Persaingan Usaha, penyusunan Pakta Integritas Kepatuhan Persaingan Usaha, dan dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan serta Pelatihan,” ungkapnya.
Aru menyampaikan bahwa Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran dan tindakan Pelaku Usaha sehingga tidak melanggar ketentuan UU No. 5/1999. “KPPU berharap dengan adanya Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini, dapat menjadi penyemangat dan pendorong bagi PT SNI dan PT SADP untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat, selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, serta melakukan pengawasan dan penyesuaian secara berkala terhadap penerapan program kepatuhan persaingan usaha di lingkup internal perusahaan,” ujar Wakil Ketua KPPU.
Cheah Chee Wai mengatakan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha ini menandakan dedikasi PT SNI dan PT SADP dalam menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU No.5/1999. “Pencapaian ini menekankan komitmen berkelanjutan kami dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat ke dalam tata kelola perusahaan dan juga proses pengambilan keputusan Perusahaan kami,” ujarnya.
PT SNI dan PT SADP telah mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 30 November 2023 melalui Penetapan No. 11/KPPU-PKP/2023 dan melalui Penetapan No. 12/KPPU-PKP/2023. Masing-masing Penetapan ini berlaku selama 5 (lima) tahun hingga 30 November 2028. KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.