KPPU Pimpin ASEAN Selesaikan Perundingan dengan Tiongkok untuk Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen
Nanning (27/6).- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil menyatukan sepuluh negara anggota ASEAN dan China untuk menyelesaikan proses perundingan atas bab persaingan usaha dan perlindungan konsumen dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement 3.0 Upgraded Negotiation (ASEAN-China 3.0) di perundingan putaran kedelapan yang dilaksanakan di Nanning, Guangxi, China pada 24-28 Juni 2024. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, yang merupakan Ketua ASEAN untuk bab tersebut, mengungkapkan bahwa dengan diselesaikannya perundingan tersebut, ASEAN dan China diharapkan lebih mampu menjaga lingkungan bisnis bersaing secara sehat dan memberikan perhatian yang besar terhadap kepentingan konsumen, sebagai dampak dari peningkatan transaksi perdagangan dan investasi kedua belah pihak di masa mendatang.
“Melalui perjanjian ini, diharapkan kerja sama dan koordinasi dalam pengawasan persaingan usaha dan perlindungan konsumen, khususnya di pasar atau perdagangan elektronik akan lebih baik. Saya pribadi berharap bab-bab lain dapat mengikuti penyelesaian ini agar kerja sama dapat segera dilaksanakan, mengingat ekspansi dan tekanan persaingan dari pelaku usaha Tiongkok yang semakin gencar di pasar ASEAN”, ungkap Deswin.
Sebagai informasi, ASEAN-China 3.0 digulirkan pada November 2022 sebagai perjanjian yang lebih komprehensif, modern, inklusif, dan saling menguntungkan antara kedua pihak. Khususnya mengingat dalam masa 20 tahun terakhir, FTA ASEAN-China sangat efektif mendorong percepatan pertumbuhan perdagangan dan investasi kedua belah pihak. Nilai perdagangan kedua pihak pada 2022 meningkat sebesar 15 persen dibandingkan pencapaian pada 2021. Peningkatan tersebut terjadi pada tahun pertama pemberlakuan secara efektif Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). Saat ini negara-negara di kawasan Asia Tenggara telah menjadi mitra dagang terbesar pertama bagi China.
Salah satu bidang yang dirundingkan dalam ASEAN-China 3.0 adalah persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Kedua isu tersebut digabung menjadi chapter dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dan mengakselerasi proses perundingan yang ada. KPPU dipercayai Pemerintah Indonesia untuk memimpin negara ASEAN sebagai Ketua ASEAN (ASEAN Co-Chair) untuk menegosiasikan bab tersebut.
Bab persaingan usaha dan perlindungan konsumen terdiri dari 19 (sembilan belas) pasal yang dibagi pada 3 (tiga) bagian, yakni bagian umum yang berlaku bagi kedua isu, dan bagian spesifik untuk masing-masing isu, persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Bab tersebut merupakan terobosan baru bagi ASEAN, karena untuk pertama kalinya menegosiasikan isu perlindungan konsumen secara lebih komprehensif. Sebelumnya dalam berbagai perjanjian internasional, perlindungan konsumen hanya dibatasi pada aspek kerja sama atau bantuan teknis. Dalam ASEAN-China 3.0, isu perlindungan konsumen turut menjangkau perlindungan konsumen di transaksi elektronik, serta berbagai komitmen baru lain. Di bidang persaingan usaha, penekanan diberikan pada aspek transparansi dan pertukaran informasi dalam penegakan hukum.