Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Sosialisasikan UU 5/99 di BTN

Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Sosialisasikan UU 5/99 di BTN

Jakarta (4/7) – Sebagai bagian dari kegiatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir dalam kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada hari ini Kamis, 4 Juli 2024 di Menara BTN Jakarta. Wakil Ketua KPPU Aru Armando hadir bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan Mohammad Reza didampingi oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah. Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Direktur Utama BTN Oni Febriarto Rahardjo ini diikuti oleh segenap pegawai BTN di level manajerial.

Dalam sambutan pembukanya, Wakil Ketua KPPU menyampaikan bahwa melalui mekanisme penegakan hukum, KPPU melakukan penanganan perkara persaingan usaha, perkara keterlambatan notifikasi merger dan akusisi, dan perkara kemitraan, serta telah menjatuhkan sanksi dan denda persaingan usaha kepada begitu banyak pelaku usaha. Namun demikian, KPPU juga memiliki mekanisme pencegahan melalui penyampaian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, serta advokasi publik, salah satunya melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha. “Kami harapkan pendaftaran dalam program kepatuhan persaingan usaha juga dapat menjadi bagian dari upaya transformasi BTN, untuk menjadi bank pertama yang menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha dalam kegiatan bisnisnya, serta bank pertama yang akan memiliki Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha,” ungkap Wakil Ketua KPPU.

Bertindak sebagai Narasumber, Anggota KPPU Hilman Pujana menyampaikan mengenai UU No.5/1999 dan penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia. Hilman memaparkan latar belakang penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia, tugas dan peran KPPU, perkembangan indeks persaingan usaha (IPU) 2018-2023, serta saran pertimbangan dan perkara persaingan sektor jasa keuangan.

 

Sementara itu, Anggota KPPU Mohammad Reza memaparkan mengenai tahapan program kepatuhan persaingan usaha. Reza menyampaikan bahwa program kepatuhan persaingan usaha merupakan upaya mitigasi untuk mencegah pelanggaran persaingan usaha.

Oni menyampaikan Bank BTN sebagai salah satu bagian dari BUMN, berkewajiban menyusun suatu program kepatuhan persaingan usaha sebagai bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran dan perwujudan kepatuhan regulator serta bagian penerapan tata Kelola/GCG yang baik. “Melalui pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha dengan KPPU, Manajemen berharap kolaborasi dengan KPPU dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan output atau dampak positif terhadap perbaikan dan penyempurnaan proses bisnis BTN untuk mewujudkan usaha yang sehat terhindar dari monopoli sektor perbankan,” tutup Oni. Untuk diketahui, BTN telah menandatangani Pakta Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 2 April 2024. Penandatangan Pakta ini sebagai bentuk kesadaran kepatuhan BTN untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan.