Kanwil I KPPU Hadiri Rapat Kerja / Dengar Pendapat Gabungan DPRD Provinsi Sumatera Utara
Medan (4/7) – Bertempat di Ruang Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kanwil I KPPU menghadiri kegiatan rapat Rapat Kerja / Dengar Pendapat Gabungan Komisi B dan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Kanwil I KPPU, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPTD, KPH Wilayah IX Penyabungan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Resort Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Desa Singkuang, Pengurus Koperasi Hasil Swait Bersama dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
RDP yang dimpimpin oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi Suamtera Utara H Akhiruddin dan Syaharul Efendi Siregar membahas terkait kemitraan Kebun Plasma PT Rendi Permata Raya dengan Masyarakat Desa Singkuang I, Kec. Muara Batanggadis, Kab. Mandailing Natal yang tergabung dalam Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB). Sebenarnya pada saat pertemuan tahun 2023 antara PT Rendi Permata Raya (PT RPR) dengan Koperasi HSB telah dicapai kesepakatan bahwa PT RPR akan membangun kebun kemitraan masyarakat seluas 200 ha dari dalam HGU di Desa Singkuang 1 dan 400 Ha diluar HGU. Sejak mendapat IUP di tahun 2007 dan sertifikat HGU di tahun 2009 sampai dengan sekarang, PT RPR belum melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Permasalahan baru tumbul karena munculnya koperasi yang baru dibentuk untuk melaksanakan kerja sama kemitraan, sementara koperasi lama yang selama ini memperjuangkan plasma dan menuntut 300 ha dari dalam Hak Guna Usaha (HGU) justru tidak dilibatkan, sehingga memicu potensi konflik secara horisontal di masyarakat.
Hasil dari rapat merekomendasikan aparat penegak hukum, termasuk Poldasu untuk mengusut tuntas konflik lahan yang tak kunjung tuntas antara PT Rendi Permata Raya (RPR) dengan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar secepatnya selesai. Jika nantinya tak kunjung tuntas, DPRD Sumut juga akan menyurati Kementrian terkait, agar menutup izin usaha PT RPR.