KPPU Bahas Peran Strategis dalam Mengawal Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen

KPPU Bahas Peran Strategis dalam Mengawal Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen

Sragen (25/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya meningkatkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintahan bersama pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Eugenia Mardanugraha berpartisipasi menjadi Narasumber pada kegiatan advokasi terkait nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintahan dengan tema “Transformasi Pengadaan Barang/Jasa sebagai Akselerator Pembangunan Berkelanjutan” di Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen hari ini Kamis, 25 Juli 2024. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Sragen Kusnidar Untung Yuni Sukowati.

Anggota KPPU Eugenia mengungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa secara digital itu pasti terjadi dan tidak dapat dihindari, transformasi secara digital ini akan meningkatkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dengan berbagai keuntungan ekonomi yang signifikan termasuk peningkatan kualitas produk dan layanan serta transparansi dan akuntabilitas. Dengan harapan, dapat memperkuat ekonomi secara keseluruhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa larangan atas persengkongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara. Mitigasi risiko dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 dalam pelaksanaan E-Katalog Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah dapat dilakukan dengan melakukan checklist resiko dengan mencari informasi proses tender, memaksimalkan partisipasi penawar, dengan membuat persyaratan dengan jelas, mengurangi komunikasi dengan peserta tender, serta berhati-hati memiliih kriteria untuk mengevaluasi peserta tender. Pada penjelasan Pasal 22 disebutkan bahwa pelaku usaha di larang bersengkongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait artinya pelaku usaha yang terlibat dalam proses tender seperti kelompok kerja (pokja), pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak yang mempunyai akses dalam sistem pengadaan secara elektronik.

Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M. Hendry Setiawan juga turut hadir dalam kegiatan ini. “Jika kelompok kerja (pokja) tidak cukup berani menentukan atau menggagalkan berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan Perpres 12/2021 terkait persengkongkolan dan/atau persaingan usaha tidak sehat maka dapat bersurat ke KPPU dengan melampirkan indikasi yang ditemukan dan KPPU akan memberikan back up untuk dapat memperkuat kewenangan Perpres tersebut,” ujar Hendry.

Bupati Kabupaten Sragen Yuni berharap KPPU dapat memberikan pemahaman tentang persaingan usaha yang sehat khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa di pemerintahan, dengan harapan tidak menimbulkan dan menghambat kinerja pemerintah.