KPPU Kanwil I Bersama USU dan University of New South Wales (UNSW) Sydney Adakan FGD terkait dengan Digital Ekonomi

KPPU Kanwil I Bersama USU dan University of New South Wales (UNSW) Sydney Adakan FGD terkait dengan Digital Ekonomi

Medan (24/7) – Kepala Kantor Wilayah 1 KPPU Ridho Pamungkas menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion of International Community Service Program 2024 dengan tema ”Competition Law Approach to Digital Economy Development in Indonesia and Australia” yang diselenggarakan atas kerja sama antara Universitas Sumatera Utara, University of New South Wales (UNSW) Sydney, Australia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah 1 Medan, bertempat di Kampus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara di Medan, Rabu pagi.

Pada pertemuan FGD internasional tersebut, Ridho Pamungkas menyampaikan adanya sikap segelintir pelaku UMKM yang menolak hadirnya digitalisasi karena merasa terancam dengan hadirnya platform digital. ”UMKM harus bisa menggunakan teknologi digital untuk mengembangkan bisnisnya. Hadirnya digitalisasi ini bukan untuk dilawan, tapi untuk dimanfaatkan,” ujar Ridho.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ekonomi digital bergerak sangat cepat sehingga melebihi cepatnya proses penyusunan produk hukum.

”Hingga saat ini belum ada regulasi yang khusus mengatur ekonomi digital. KPPU menangani perkara Shopee, Google itu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur persaingan usaha secara keseluruhan, tidak spesifik tentang ekonomi digital,” tambah Ridho.

Hal senada disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. DR. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLI. Ia mengungkapkan UMKM harus paham digital. Ketika ada platform e-commerce yang disuruh tutup, maka yang menerima dampak negatif dari penutupan e-commerce tersebut adalah UMKM yang berada di e-commerce itu sendiri.

Selain itu menurut Prof. Ningrum, penandatanganan pakta integritas perubahan perilaku oleh Shopee dan Shopee Express dengan KPPU bukan merupakan pengakuan bersalah, namun merupakan bentuk komitmen untuk melakukan masukan-masukan yang diberikan oleh KPPU.

Pada kesempatan yang sama, Professor Deborah Healey dari UNSW Sydney mengungkapkan, Pemerintah Australia mendanai ACCC (Otoritas Persaingan Usaha Australia) untuk meneliti isu-isu spesifik terkait digital platform, menindaklanjuti permasalahan persaingan usaha, privasi, dampak terhadap media dan jurnalisme, perlindungan konsumen, dan kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan. Penelitian ini masih berlangsung, dimana hasil dari penelitian ini nantinya berupa rekomendasi atau saran kebijakan dalam amandemen undang-undang persaingan usaha di Australia.

Pertemuan ini dihadiri antara lain oleh perwakilan pelaku usaha pasar digital seperti Gojek dan Grab, Asosiasi UMKM Sumatera Utara, DPW UKM IKM Nusantara Sumatra Utara, perwakilan Pemerintah Kota Medan, akademisi serta KPPU.