KPPU Kembali Meraih Opini WTP untuk ke-12 Kalinya

KPPU Kembali Meraih Opini WTP untuk ke-12 Kalinya

Jakarta (18/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan KPPU Tahun Anggaran 2023. WTP diterima langsung oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando yang hadir bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso dan Hilman Pujana serta didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad, dan Para Pejabat Struktural KPPU.

Penyerahan LHP ini diberikan langsung oleh Anggota II BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing. Dalam sambutannya, Daniel memaparkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan KPPU tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. “BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Ketua KPPU beserta seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kualitas laporan keuangan KPPU sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas KPPU,” ungkap Daniel.

Menyambut WTP yang ke-dua belas kalinya bagi KPPU, Wakil Ketua KPPU menyampaikan bahwa hal ini dapat menjadi sumber motivasi untuk terus bekerja keras, menjaga integritas, dan memberikan yang terbaik bagi KPPU serta masyarakat Indonesia. “KPPU akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Kami akan terus bekerja keras untuk menjalankan tugas-tugas KPPU dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi, serta tetap berkomitmen untuk melindungi dan memajukan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.” ujar Wakil Ketua KPPU.

LHP merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.