Terkait Pasokan dan Harga Minyakita, KPPU Kanwil I Lakukan Koordinasi dengan DPPESDM Provinsi Sumut
Medan (23/7) – KPPU Kanwil I yang diwakili oleh analis kebijakan Delma Putra dan Arif Fadhillah menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Yosi Sukmono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam rapat tersebut, Sumatera Utara menduduki posisi 10 besar provinsi yang mengalami inflasi tertinggi, padahal di pasar yang terdapat di kawasan Sumatera Utara menunjukkan bahwa beberapa komoditi pangan mengalami penurunan harga diantaranya harga cabai merah dan ayam ras pedaging. Sementara itu untuk gula, sejak adanya gejolak harga dan stok yang sempat membuat khawatir kini berada di posisi aman dan stabil sedangkan terkait dengan minyakita terpantau di lapangan harga sudah diatas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di dalam rapat tersebut diperoleh informasi terkait dengan harga jual produsen minyak goreng, Distribusi 1 (D1) dan Distribusi 2 (D2). Harga jual minyak goreng dari pabrik (produsen) kepada D1 di harga Rp10.800 sedangkan dari D1 kepada D2 atau pengecer dan agen dijual pada harga Rp12.600 sedangkan untuk ketersediaan akan stok minyakita di masing-masing produsen, D1 dan D2 masih dalam kategori aman dan dapat memenuhi kebutuhan pasar. Selain itu terdapat beberapa daerah di Sumatera Utara yang mengalami kelangkaan akan ketersediaan minyakita dikarenakan keterbatasan jalur pendistribusian yakni Labuhan Batu Utara, Nias, Nias Selatan, Tapanuli Tengah, Langkat, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Menanggapi terkait dengan adanya kenaikan harga minyakita di atas HET, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (DPPESDM) mendapatkan arahan dari Pj Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan gerakan pasar murah serentak serta melakukan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dalam rangka menjaga stabilitasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Provinsi Sumatera Utara juga turut dihadiri oleh perwakilan PT Sintong Abadi, PT Lingga Tiga Sawit, PT KPBN, PT MNA, PT Sinarmas (PT Smart, Tbk), PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Salim Ivomas Pratama.