KPPU dan Pemkab Toba Bersinergi Ciptakan Iklim Persaingan Usaha Sehat

KPPU dan Pemkab Toba Bersinergi Ciptakan Iklim Persaingan Usaha Sehat

Balige (7/8) – Iklim usaha sehat adalah dambaan setiap pelaku usaha yang akan mendukung perkembangan ekonomi suatu daerah. Berbagai langkah dan rencana kerja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat guna mendorong tumbuhnya inovasi, peningkatan kualitas dan keragaman produk, serta harga yang lebih kompetitif. Mencermati hal tersebut, Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU, sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kegiatan yang diadakan di Sinar Minang Convention Hall, Balige dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Toba, Pewakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UKPBJ dan PPK Setda Kab. Toba, Asosiasi Pelaku Usaha di Sektor Jasa Konstruksi, LSM dan Perwakilan Media di Kab. Toba.

Dalam sambutannya, Bupati Toba yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Toba, Jonni DP. Lubis, ST,MT menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat kepada seluruh OPD di lingkungan Kab. Toba. Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah. Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah, diantarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya melalui pengadaan barang/jasa.

”Pemerintah Daerah Kabupaten Toba sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mengharapkan agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toba,” ujar Jonni.

Secara ringkas Ridho menjelaskan, Persaingan usaha yang sehat (fair competition) secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi para pelaku usaha, para konsumen dan perekonomian di daerah. Persaingan sehat dapat memberikan  motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya. Bagi konsumen, dengan adanya persaingan mereka akan menikmati adanya penurunan harga, kebebasan memilih produk karena banyak pilihan dan kualitas produk yang lebih baik.

”Persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu,” paparnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia memaparkan tentang pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Dalam paparannya Shobi menjelaskan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara dan merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat tidak menikmati bagian kue di dalam perdagangan barang dan jasa yang sama besarnya dengan perusahaan besar karena keterbatasan sumber daya dan kesempatan. Menyadari besarnya potensi UMKM tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.

Dia menyatakan sejalan dengan potensi tersebut, KPPU kemudian meningkatkan peran dalam pengawasan kemitraan melalui sosialisasi, pendampingan dalam penyusunan kebijakan, serta melalui program Sejuta Penyuluh Kemitraan. “Dari sisi kebijakan pun KPPU siap untuk melakukan pendampingan bagi kepala dinas terkait, dalam penyusunan kebijakan dengan menggunakan AKPU yang juga sudah disinergikan dengan Kemendagri,” ujarnya.

Dalam memberikan saran dan pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yang dilaksanakan dengan menggunakan DPKPU. Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan.

Shobi pun mengaku jika melihat besarnya jumlah UMKM di Kabupaten Toba, KPPU berharap pola kemitraan berjalan secara sehat sehingga dapat turut meningkatkan kontribusi UMKM pada perekonomian Indonesia. Untuk itu, KPPU mengharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam mensinergikan UMKM dengan pelaku usaha besar di Kabupaten Toba. “Ke depannya KPPU dan Kabupaten Toba dapat berkolaborasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan berbagai kegiatan sosialisasi kemitraan baik di sektor retail, pertanian, peternakan, dan sebagainya,” tegasnya.

Pada sesi terakhir, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto memberikan paparan mengenai Modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender.

Hardianto juga menyampaikan contoh kasus yang sering ditangani KPPU diantaranya Persekongkolan Tender. Setiap kasus tender yang kita temukan menjadi fenomena-fenomena yang menarik dan umum. Ada persekongkolan yang dimulai dari perencanaan dan sejak awal sudah ditentukan jenis barang apa yang akan ditenderkan. Dalam konteks seperti itu, ada persekongkolan di panitia tender dan pengambil keputusan birokrasi lebih tinggi yang ikut bermain melalui syarat-syarat tertentu.

Mengakhiri paparannya, Hardianto mengajak Pokja untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender, karena ketika terjadi kegagalan tender, mau tidak mau Pokja akan ikut terseret. Disamping itu, KPPU berharap adanya koordinasi yang lebih intens dengan para stakeholder seperti bagian pengadaan barang dan jasa, guna meminimalisir terjadinya persekongkolan tender.

Balige (7/8) – Iklim usaha sehat adalah dambaan setiap pelaku usaha yang akan mendukung perkembangan ekonomi suatu daerah. Berbagai langkah dan rencana kerja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat guna mendorong tumbuhnya inovasi, peningkatan kualitas dan keragaman produk, serta harga yang lebih kompetitif. Mencermati hal tersebut, Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU, sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kegiatan yang diadakan di Sinar Minang Convention Hall, Balige dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Toba, Pewakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UKPBJ dan PPK Setda Kab. Toba, Asosiasi Pelaku Usaha di Sektor Jasa Konstruksi, LSM dan Perwakilan Media di Kab. Toba.

Dalam sambutannya, Bupati Toba yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Toba, Jonni DP. Lubis, ST,MT menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat kepada seluruh OPD di lingkungan Kab. Toba. Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah. Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah, diantarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya melalui pengadaan barang/jasa.

”Pemerintah Daerah Kabupaten Toba sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mengharapkan agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toba,” ujar Jonni.

Secara ringkas Ridho menjelaskan, Persaingan usaha yang sehat (fair competition) secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi para pelaku usaha, para konsumen dan perekonomian di daerah. Persaingan sehat dapat memberikan  motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya. Bagi konsumen, dengan adanya persaingan mereka akan menikmati adanya penurunan harga, kebebasan memilih produk karena banyak pilihan dan kualitas produk yang lebih baik.

”Persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu,” paparnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia memaparkan tentang pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Dalam paparannya Shobi menjelaskan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara dan merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat tidak menikmati bagian kue di dalam perdagangan barang dan jasa yang sama besarnya dengan perusahaan besar karena keterbatasan sumber daya dan kesempatan. Menyadari besarnya potensi UMKM tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.

Dia menyatakan sejalan dengan potensi tersebut, KPPU kemudian meningkatkan peran dalam pengawasan kemitraan melalui sosialisasi, pendampingan dalam penyusunan kebijakan, serta melalui program Sejuta Penyuluh Kemitraan. “Dari sisi kebijakan pun KPPU siap untuk melakukan pendampingan bagi kepala dinas terkait, dalam penyusunan kebijakan dengan menggunakan AKPU yang juga sudah disinergikan dengan Kemendagri,” ujarnya.

Dalam memberikan saran dan pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yang dilaksanakan dengan menggunakan DPKPU. Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan.

Shobi pun mengaku jika melihat besarnya jumlah UMKM di Kabupaten Toba, KPPU berharap pola kemitraan berjalan secara sehat sehingga dapat turut meningkatkan kontribusi UMKM pada perekonomian Indonesia. Untuk itu, KPPU mengharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam mensinergikan UMKM dengan pelaku usaha besar di Kabupaten Toba. “Ke depannya KPPU dan Kabupaten Toba dapat berkolaborasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan berbagai kegiatan sosialisasi kemitraan baik di sektor retail, pertanian, peternakan, dan sebagainya,” tegasnya.

Pada sesi terakhir, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto memberikan paparan mengenai Modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender.

Hardianto juga menyampaikan contoh kasus yang sering ditangani KPPU diantaranya Persekongkolan Tender. Setiap kasus tender yang kita temukan menjadi fenomena-fenomena yang menarik dan umum. Ada persekongkolan yang dimulai dari perencanaan dan sejak awal sudah ditentukan jenis barang apa yang akan ditenderkan. Dalam konteks seperti itu, ada persekongkolan di panitia tender dan pengambil keputusan birokrasi lebih tinggi yang ikut bermain melalui syarat-syarat tertentu.

Mengakhiri paparannya, Hardianto mengajak Pokja untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender, karena ketika terjadi kegagalan tender, mau tidak mau Pokja akan ikut terseret. Disamping itu, KPPU berharap adanya koordinasi yang lebih intens dengan para stakeholder seperti bagian pengadaan barang dan jasa, guna meminimalisir terjadinya persekongkolan tender.