KPPU Temukan Adanya Dampak Hambatan Persaingan Usaha Dalam Pengelolaan dan Pengoperasian Jaringan Gas di Sumatera Selatan
Ogan Ilir (15/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati adanya dampak hambatan persaingan usaha dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas. Hambatan tersebut ditemukan dalam kunjungan kerja Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro pada PT Petrogas Ogan Ilir di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
PT Petrogas Ogan Ilir merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan penugasan pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir. Jumlah penugasan sambungan rumah tangga (SR) kepada PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Tahun 2024 sejumlah 8.251 SR.
Berdasarkan data, dari 8.251 SR jaringan gas yang ditugaskan dibangun di Kabupaten Ogan Ilir hanya sebesar 6.446 SR yang terutilisasi, sedangkan 1.805 SR lainnya tidak terutilisasi dan merupakan pelanggan pasif. Selanjutnya berdasarkan keterangan petugas lapangan, KPPU mendapati bahwa hanya sebesar 5.000 SR yang aktif dilakukan pemantauan oleh petugas. Artinya terdapat potensi bahwa jumlah sambungan rumah tangga yang terutilisasi di Kabupaten Ogan Ilir lebih rendah dari data yang ada saat ini.
PT Petrogas Ogan Ilir menerangkan bahwa jumlah jaringan gas yang terutilisasi saat ini telah maksimum yang dapat terutilisasi, sisanya tidak dapat terutilisasi dikarenakan berada di perumahan kosong dan di perumahan yang tidak terdapat pipa jalur distribusinya, sehingga penyambungan gas tidak dapat dilakukan meskipun pada rumah telah terpasang gas meter. Selain itu, penambahan jaringan gas rumah tangga merupakan kewenangan yang dimiliki oleh PT Pertagas Niaga, sedangkan PT Petrogas Ogan Ilir hanya bertugas untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.
KPPU juga mendapati bahwa Unit Metering Regulator Station (MRS) Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir milik PT Pertagas Niaga dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. MRS merupakan perangkat yang digunakan untuk mengukur jumlah gas yang digunakan oleh pelanggan dan untuk menurunkan tekanan gas, sehingga dengan tidak berfungsinya RMS Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir berdampak pada penggunaan jaringan gas oleh pelanggan di Kabupaten Ogan Ilir tidak dapat terukur.
KPPU menyoroti terkait rendahnya utilisasi jaringan gas di Kabupaten Ogan Ilir yang dipengaruhi oleh kebijakan PT Pertagas Niaga dalam menetapkan lokasi pemasangan gas meter di perumahan yang tidak dilalui jaringan pipa distribusi.
KPPU juga menyoroti tidak adanya pengukuran penggunaan gas pelanggan di Kabupaten Ogan Ilir karena rusaknya alat RMS.
Untuk mendukung ketercapaian pengembangan jaringan gas kota, KPPU mendorong terbukanya akses bagi pihak Swasta ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut serta dalam mengembangkan jaringan gas kota. Selain sejalan dengan nilai persaingan usaha yang sehat, dengan terbukanya akses kepada Pelaku Usaha Swasta dan BUMD dapat mendorong terwujudnya target Pemerintah dalam mengembangkan jaringan gas kota untuk menggantikan subsidi dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan gas LPG.
Dalam rangka mengantisipasi potensi permasalahan yang muncul akibat praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan kepada Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas kota.