Sidang Perkara Tender Nusa Penida Masih Bergulir di KPPU
Makassar (2/8) – Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait ugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 masih berlanjut dengan pemeriksaan para Terlapor. Majelis Komisi yang terdiri dari Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi memeriksa Terlapor IV (PT Tri Karya Utama Cendana), Terlapor V (Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida), dan Terlapor VI (Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida) di Ruang Sidang Kantor Wilayah VI Makassar pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2024.
Terlapor IV dan Terlapor V diperiksa Majelis Komisi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024. Pada sidang tersebut, Majelis Komisi dan Investigator mengklarifikasi keterangan para Terlapor yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada proses Pemeriksaan. Sementara itu, Terlapor VI diperiksa Majelis Komisi pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian penambahan persyaratan teknis dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) yang diduga dibuat oleh Terlapor VI sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta tender.
Sebagai informasi, Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sesuai yang tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli Majelis. Informasi mengenai jadwal sidang dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.