Bedah Persaingan dan Perlindungan Usaha di Industri Otomotif

Bedah Persaingan dan Perlindungan Usaha di Industri Otomotif

Jakarta (4/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut hadir pada diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh situs berita daring Tirto.id yang bertema “Indonesia Auto Dynamics: Membedah Persaingan dan Perlindungan Usaha di Industri Otomotif”. Diskusi dihadiri langsung oleh Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala serta perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) guna membahas evaluasi terhadap dinamika pasar, hambatan, hingga strategi yang diperlukan dalam iklim usaha, pada 4 September 2024 di Jakarta.

Sebagai Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha, KPPU memiliki otoritas dalam mengimplementasikan UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam diskusi, pembahasan diawali dengan informasi penjualan mobil nasional yang mengalami stagnan dalam satu dekade ini yang hanya mencapai angka 1 juta per unit, peran KPPU sangat dibutuhkan dalam menjaga kestabilan ekonomi, dan persaingan sehat antar pelaku usaha dalam industri otomotif.

KPPU sebagai lembaga yang mengatur regulasi terkait persaingan usaha, dalam menghadapi stagnansi ini diharapkan KPPU dapat mengawasi persaingan usaha dalam industri otomotif terutama untuk memperjelas definisi pasar dan hubungan eksklusivitas antara pemilik merek dan distributor serta dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada para pelaku usaha agar tetap bersaing secara sehat dalam meningkatkan penjualan nasional.

Kontribusi KPPU menjaga persaingan usaha di industri otomotif dalam menjaga perekonomian disampaikan dalam diskusi, “aturan persaingan usaha saat ini ya cuma Undang-Undang no 5 tahun 1999, dan aturan itu masih relevan sampai dengan saat ini, setiap praktik persaingan usaha, pembuktian harus dibuktikan oleh KPPU sendiri, apakah persaingan usaha tersebut itu menimbulkan praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat dan dampaknya terhadap kepentingan umum. Jadi bukan kepentingan pelaku usaha saja, tapi kepentingan umum yang terganggu yang harus KPPU buktikan, jika terdapat dugaan praktek monopoli terutama dalam hal kemitraan KPPU siap untuk menangani.” ujar Mulyawan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris GAIKINDO Kukuh Kumara menyampaikan kekhawatirannya terhadap regulasi industri otomotif, “kendaraan bermotor ini merupakan capital intensive dengan skala volume besar, jika dilihat dari sejarah data tahun 2013 sudah mulai mengalami kenaikan, namun jika peraturannya berubah – ubah dan tidak karu – karuan membuat orang menjadi ragu-ragu, industri ini adalah industri jangka panjang komitmennya harus 20 tahun atau lebih,” jelasnya.

Dalam diskusi diperoleh kesimpulan bahwa dalam menyikapi stagnansi penjualan mobil nasional dibutuhkan Lembaga persaingan yang mendampingi dan memantau industri otomotif, serta adanya peraturan pemerintah yang kuat dan konsisten dalam mengatur perindustrian untuk kurun waktu yang panjang, dan KPPU siap mendukung rekomendasi FGD tersebut.