KPPU Berikan Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Jakarta (12/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merilis Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Aturan ini dapat menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam menyusun dan menerapkan Program Kepatuhan di lingkup korporasi, guna meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Anggota KPPU Mohammad Reza hadir dalam pelatihan persaingan usaha di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk pada 12 September 2024. Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah turut hadir mendampingi.
Dalam sambutannya, Reza menyampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat dari PT BTN (Persero) Tbk menjadi bank pertama mendaftar program kepatuhan persaingan usaha, serta berharap PT BTN (Persero) Tbk menjadi bank pertama yang menyelesaikan program kepatuhannya pada KPPU. “Selamat mengikuti program pelatihan persaingan usaha, semoga bisa terlaksana dengan baik dan memberikan hasil yang terbaik dan menjadi lebih baik lagi,” tutup Reza.
Kepala Divisi Compliance and Governance Division PT BTN (Persero) Tbk Harman Soesanto dalam sambutannya menyampaikan PT BTN (Persero) Tbk berinisiatif untuk mengimplementasikan program kepatuhan persaingan usaha sebagai bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran dan perwujudan kepatuhan regulator sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik. “Kita Ingin memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh KPPU, sebagai salah satu dari beberapa hal yang dilakukan dalam meningkatkan tata kelola supaya semakin bagus sesuai dengan best practice dan standard nasional dan internasional sehingga akan meningkatkan kepercayaan para stakeholder khususnya para pemegang saham,” jelasnya
Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini merupakan tahapan lanjutan dalam program kepatuhan sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran persaingan usaha khususnya pada sektor perbankan.