KPPU Kembali Bahas Anggaran dalam RDP di DPR
Jakarta (2/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2025 (Pagu Anggaran) dan Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran 2024, di Gedung Nusantara I, Jakarta. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando beserta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Hilman Pujana, Rhido Jusmadi dan Eugenia Mardanugraha didampingi Pejabat Sekretariat KPPU.
Ketua KPPU dalam RDP menyampaikan Pagu Indikatif KPPU untuk Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp105.373.198.000. Anggaran ini turun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp121.569.314.000. Dalam rangka optimalisasi kinerja KPPU, maka diajukan penambahan anggaran sebesar Rp419.766.081.000. Sehingga usulan Pagu Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp525.139.279.000.
Komisi VI DPR RI menerima penjelasan terkait realisasi anggaran KPPU sampai dengan bulan Agustus 2024 sebesar 75,28% dari Pagu Anggaran Tahun 2024. Komisi VI DPR RI mendorong KPPU untuk meningkatkan Realisasi Anggaran Tahun 2024 untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan. Komisi VI juga menerima dan menyetujui penjelasan dari KPPU berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-12/MK.02/2024 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B.480/D.8/PP.04.03/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 dimana ditetapkan Pagu Anggaran 2025 KPPU sebesar Rp105.373.198.000. Komisi VI DPR RI menyetujui usulan tambahan Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp419.766.081.000 yang digunakan untuk mencapai target capaian KPPU.
“KPPU merupakan satu-satunya otoritas yang telah memberikan sikap dalam pasar digital. KPPU menjaga demokrasi ekonomi dan persaingan usaha yang sehat untuk efisiensi perekonomian nasional,” ujar Ketua KPPU. Selain mengenai anggaran, KPPU juga menjawab beberapa pertanyaan dari Komisi VI DPR RI yang berkaitan dengan kinerja KPPU.