KPPU Ucapkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT Brantas Abipraya (Persero)
Jakarta (30/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengucapkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT Brantas Abipraya (Persero) pada hari ini Rabu, 30 Oktober 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Penetapan Penetapan ini sebagai persetujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang akan berlaku selama 5 (lima) tahun diucapkan oleh Ketua Sidang Rhido Jusmadi. Sidang dihadiri oleh Anggota Sidang Hilman Pujana, Mohammad Noor Rofieq, Aru Armando, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. Sedangkan Anggota Sidang M. Fanshurullah Asa hadir melalui daring. Direktur Utama PT Brantas Adipraya (Persero) Sugeng Rochadi hadir secara langsung untuk mendengar pengucapan Penetapan Kepatuhan ini.
Sebagai informasi, PT Brantas Abipraya (Persero) mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 29 Agustus 2022. Setelah melalui tahapan pelaksanaan Program Kepatuhan antara lain: penyusunan program kepatuhan oleh pelaku usaha, laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan ke KPPU, evaluasi pelaksanaan Program Kepatuhan, hingga hari ini dibacakan Penetapan Program Kepatuhan.
Selama penyusunan program, PT Brantas Abipraya (Persero) telah melakukan penyempurnaan Kode Etik perusahaan yang disesuaikan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat; menyusun panduan khusus persaingan usaha; membentuk tim khusus penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha; memasukan register risiko persaingan usaha dalam Laporan Manajemen Risiko; dan berkomitmen untuk terus melakukan penyesuaian secara berkala terhadap Program Kepatuhan Persaingan Usaha. PT Brantas Abipraya (Persero) merupakan perusahaan konstruksi pertama yang mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
PT. Brantas Abipraya (Persero) mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Nomor 02/KPPU-PKP/2024 yang akan berlaku selama 5 (lima) tahun hingga 30 Oktober 2029. KPPU terus mendorong pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan sebagai upaya pencegahan pelanggaran UU persaingan usaha.