KPPU Berikan Penyuluhan Kepatuhan pada Pelaku Usaha Industri Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi

KPPU Berikan Penyuluhan Kepatuhan pada Pelaku Usaha Industri Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi

Jakarta (23/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penyuluhan kepatuhan persaingan usaha kepada PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI), PC Ketapang II LTD, dan PT PCM Kimia Indonesia, hari ini Rabu 23 Oktober 2024 di Jakarta. Hadir menjadi narasumber, Anggota KPPU Mohammad Reza didampingi Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah.

Dalam paparannya, Reza menjelaskan prinsip-prinsip persaingan usaha dan implementasinya di Indonesia. “Pelaku usaha tidak perlu melihat (pelaku usaha) yang besar. Fokus pada apa yang tidak dilakukan oleh kompetitor. Inovasi tidak dilarang, asalkan tidak melanggar Undang-Undang”, katanya.

Custodian, Competition & Trade Petronas Group Legal M. Aidil Tupari juga menyampaikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hari ini menunjukkan komitmen Petronas dalam mewujudkan pemahaman persaingan usaha di industri pengelolaan minyak dan gas bumi. “Hadir secara langsung pada hari ini, 20 peserta yang merupakan perwakilan dari 3 anak perusahaan grup Petronas. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat terwujudnya pemahaman terhadap prinsip persaingan usaha,” jelas Aidil.

Sebagai informasi, kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah didaftarkan oleh grup Petronas pada tanggal 18 Juli 2024. Penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha khususnya pada industri pengelolaan minyak dan gas bumi.

Dalam kegiatan ini disampaikan pula penjelasan beserta implementasi berupa studi kasus terkait Pasal 19 huruf d, Pasal 22, dan Kartel (Pasal 5, 9, dan 11).