Menelisik Relevant Market pada Ekonomi Digital

Menelisik Relevant Market pada Ekonomi Digital

Jakarta (16/10) – Perkembangan ekonomi digital yang pesat telah menciptakan berbagai tantangan baru bagi dunia persaingan usaha. Berbagai tantangan mengharuskan KPPU dan otoritas persaingan lain di ASEAN sebagai penegak hukum persaingan usaha untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPPU Mohammad Reza, dalam kegiatan OECD/KPC Workshop on Competition Economics for Competition Agency Officials. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPPU bekerja sama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development / Korea Policy Center (OECD/KPC) ini merupakan rangkaian kegiatan 14th OECD/KPC Competition Law Seminar for Asia-Pacific Judges pada tanggal 14–15 Oktober 2024 dan OECD/KPC Workshop on Competition Economics for Competition Agency Officials pada tanggal 16–17 Oktober 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.

“Putusan KPPU sebagai otoritas persaingan memengaruhi bisnis dan ekonomi, serta masyarakat pada umumnya. Ketika pasar atau ekonomi berjalan dengan baik, maka akan menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, serta menciptakan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dengan harga yang lebih rendah,” jelas Reza dalam sambutannya. Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dampak dari persaingan usaha tidak sehat seperti kartel dan monopoli akan dirasakan masyarakat pada akhirnya. Hadir juga sebagai pemateri Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, yang memaparkan terkait The Use of Indirect Evidence in Enforcement Proceeding.

Dalam paparannya, Eugenia menyampaikan bagaimana KPPU menggunakan analisis ekonomi dan ekonometrik digunakan dalam proses penegakan hukum. Eugenia mengatakah bahwa dua konsep yang paling sering digunakan dalam menganalisis kasus adalah Market Failure dan Deadweight Loss. “Kedua konsep ini digunakan untuk menentukan mengapa kegagalan pasar terjadi dan seberapa besar penurunan kesejahteraan yang terjadi, yang mengakibatkan deadweight loss,” jelas Eugenia. Hadir pula sebagai pembicara dalam kegiatan ini Ketua Komite Persaingan OECD Prof. Dr. Frédéric Jenny, yang menyampaikan materi terkait Penggunaan Analisis Ekonomi Dalam Kasus Persaingan Usaha.

Melalui kegiatan ini diharapkan otoritas persaingan di ASEAN dapat belajar dari satu sama lain, bertukar pengalaman, dan mendorong batas-batas penerapan analisis ekonomi dalam operasi penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Investigator KPPU serta meningkatkan kolaborasi antar otoritas persaingan dalam menangani berbagai proses penegakan hukum seperti penyelidikan kartel, kasus merger, atau penyalahgunaan posisi dominan ke depannya.

Sebelumnya, pada kegiatan 14th OECD/KPC Competition Law Seminar for Asia-Pacific Judges diselenggarakan dengan menghadirkan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha serta Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati yang menyampaikan Key Address pada pembukaan kegiatan. Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa sejak tahun 2000 hingga sekarang, ada lebih dari 400 kasus persaingan yang diputuskan oleh KPPU. Lebih dari 50% dari keputusan tersebut diajukan banding ke Pengadilan Negeri hingga kemudian ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.