Program Kepatuhan Persaingan Usaha Perum Jasa Tirta I Disetujui Sidang Komisi

Program Kepatuhan Persaingan Usaha Perum Jasa Tirta I Disetujui Sidang Komisi

Jakarta (30/10) – Program Kepatuhan Persaingan Usaha Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT-I) telah disetujui oleh Sidang Komisi pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Kantor KPPU Jakarta. Persetujuan yang akan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pengucapan tersebut mengemuka dalam Sidang Pengucapan Penetapan yang dipimpin oleh Ketua Sidang Aru Armando dan dihadiri Anggota Sidang Hilman Pujana, Mohammad Noor Rofieq, Rhido Jusmadi, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso serta M. Fanshurullah Asa yang hadir melalui daring. Direktur Utama PJT I Fahmi Hidayat, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Aris Widya, serta Kepala Sub Divisi Hukum dan Kearsipan Bambang Nuryanto hadir secara langsung untuk mendengar pengucapan Penetapan Kepatuhan ini.

Sebagai informasi, PJT-I mendaftarkan Program Kepatuhan pada tanggal 6 September 2022. PJT-I telah melaksanakan tahapan pelaksanaan Program Kepatuhan. Dalam penyusunan Program Kepatuhan, PJT-I telah menyusun kode etik Persaingan Usaha; penyusunan dokumen Panduan Kepatuhan Persaingan Usaha; sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan; dan penyusunan Program Kepatuhan (LP3K). PJT-I berkomitmen untuk menerapkan prinsip persaingan usaha.

PJT-I mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Nomor 01/KPPU-PKP/2024 yang akan berlaku selama 5 (lima) tahun hingga 30 Oktober 2029. Program Kepatuhan Persaingan Usaha menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka pencegahan pelanggaran UU persaingan usaha. Untuk itu, KPPU mendorong pelaku usaha untuk mengikuti program ini.