Kepala Kanwil III Bekali Para Calon Advokat tentang Hukum Persaingan Usaha pada PKPA Angkatan XXI Kota Bandung

Kepala Kanwil III Bekali Para Calon Advokat tentang Hukum Persaingan Usaha pada PKPA Angkatan XXI Kota Bandung

Bandung (5/11) – Sebagai salah satu upaya Kantor Wilayah III KPPU dalam menginternalisasikan Hukum Persaingan Usaha kepada masyarakat khususnya pada kalangan advokat, Kepala Kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati menjadi pembicara dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXI yang diikuti oleh para calon advokat. Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bandung dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) tersebut dilaksanakan bertempat di Ruang Seminar FH Unpar, Jl. Ciumbuleuit No. 94 Kota Bandung, Jawa Barat.

Lina membekali para calon advokat dengan Hukum Persaingan Usaha. Materi yang disampaikan meliputi tujuan pembentukan hukum persaingan usaha, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999), pelaksanaan penegakan hukum di KPPU hingga implementasi UU No. 5 Tahun 1999. Pemaparan yang disampaikan mendapatkan respon yang sangat baik dari para calon advokat, hal ini terlihat dari interaktifnya para peserta PKPA pada sesi tanya jawab. Selanjutnya kegiatan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama para peserta, narasumber dan panitia penyelenggara.

Kegiatan PKPA merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh PERADI, dengan terlibatnya KPPU pada kegiatan tersebut diharapkan para calon advokat semakin mengenal KPPU beserta kewenangannya dan memahami hukum persaingan usaha, dalam hal ini UU No. 5 Tahun 1999 khususnya terkait bagaimana beracara dalam lingkup hukum persaingan usaha. (aar)