KPPU Paparkan Konsep Perubahan Perilaku dalam Perkara Persaingan Usaha pada Semnas Unej

KPPU Paparkan Konsep Perubahan Perilaku dalam Perkara Persaingan Usaha pada Semnas Unej

Jember (6/11) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha hadir sebagai narasumber dalam acara Seminar Nasional “Memaknai Perubahan Perilaku Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) pada Rabu, 6 November 2024. Kepala Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) KPPU, Dendy R. Sutrisno, turut hadir dalam kegiatan ini.

Seminar yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan para mahasiswa dan praktisi terkait isu-isu dalam hukum persaingan usaha dan praktiknya di masyarakat ini dihadiri oleh mahasiswa serta civitas akademik FH Unej.

Eugenia menyambut baik pelaksanaan Seminar Nasional yang mengangkat tema tentang perubahan perilaku, yang masih baru dikenal dan mungkin belum dipahami masyarakat secara luas. “Perubahan perilaku merupakan sebuah terobosan di dalam proses penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU untuk bisa mengakomodir perkembangan kompetisi bisnis di era modern ini. Perubahan Perilaku dapat diberikan kepada Terlapor pada tahap Penyelidikan atau Pemeriksaan Pendahuluan. Perubahan Perilaku pada tahap Penyelidikan diajukan terhadap pelanggaran selain Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 22, dan Pasal 29 Undang-Undang 5/1999. Permohonan Perubahan Perilaku pada tahap Penyelidikan diajukan secara tertulis kepada ketua Komisi dilengkapi dengan surat pernyataan perubahan perilaku. Permohonan Perubahan Perilaku pada tahap Penyelidikan dapat dilakukan oleh 1 atau beberapa Terlapor sedangkan Permohonan Perubahan Perilaku pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan hanya dapat disetujui jika diajukan oleh semua Terlapor,” ungkap Eugenia.

Pelaksanaan kegiatan seminar nasional ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara FH Universitas Jember dan KPPU, khususnya dalam mewujudkan kerja sama tri dharma perguruan tinggi.