Budi Joyo Santoso lahir di Tegal tahun 1967, menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Negeri Tanjungpura, Pontianak dan mendapatkan gelar Master dalam bidang manajemen dari STIE-IPWI, Jakarta di tahun 2000. Sebelum terpilih menjadi anggota KPPU 2024-2029, Budi pernah menjabat sebagai Penasihat Pratama (se-level Direktur), Kadiv. Perhitungan dan Verifikasi Premi, Kadiv. Rekonsiliasi Premi dan Laporan, Kepala Bidang Kesekretariatan, Pelaksana Likuidasi Bank, di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pria lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) tahun 1988 ini pernah meraih Penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Tingkat Nasional dari Presiden RI (2003), dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun Tingkat Nasional dari Presiden RI (2007). Tidak hanya itu, dirinya juga mendapatkan reward kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus dari Ketua Dewan Komisioner LPS atas prestasi di angka 1 (satu). Ia berhasil mengatasi inharmonisasi peraturan antar otoritas, yaitu OJK dan LPS, dalam menyikapi produk Perbankan berupa Sertifikat Deposito melalui terbitnya Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2015. Budi juga dilibatkan sebagai Tim Pembahas Penjaminan Dana Haji yang hasilnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.