Tentang Indeks Persaingan Usaha (IPU)

Indeks Persaingan Usaha (IPU) merupakan indeks yang disusun berdasarkan persepsi yang dibangun untuk melihat iklim persaingan usaha yang sehat yang mendorong efisiensi ekonomi nasional. IPU berdasarkan persepsi yang dibangun merupakan penggabungan dari indeks persaingan usaha di setiap provinsi di Indonesia dan menangkap 15 sektor utama di Indonesia yang secara umum persaingan usahanya ditentukan oleh pasar. Dimensi yang menjadi tolak ukur dalam pembentuk IPU ini terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan.
Metode Penyusunan IPU

Untuk mengidentifikasi indikator-indikator utama yang mengukur tingkat kompetisi, diambil dari literatur sebelumnya dan meminta pendapat ahli melalui berbagai cara seperti Focus Group Discussion (FGD). Dalam proses penyusunan IPU ini, berbagai indikator persaingan usaha diperoleh dengan mengadopsi beberapa pengukuran persaingan usaha dan konsep persaingan usaha dari literatur ekonomi industri. Dari hasil identifikasi tersebut, ditentukan indikator-indikator dari setiap dimensi pembentuk indeks persaingan usaha dengan menggunakan data primer (indeks persaingan usaha nasional). Untuk lebih menguatkan, mencari serta menambahkan indikator-indikator tersebut, maka dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli untuk mendapatkan indikator dan dimensi yang tepat. Pembobotan pada IPU menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis. Sedangkan metode agregasi menggunakan metode additive aggregation method.
Tren Indeks Persaingan Usaha

Hasil keluaran utama dari proses penyusunan indeks ini adalah indeks persaingan usaha setiap tahun beserta ranking indeks persaingan usaha untuk setiap sektor usaha, daerah, dan nasional. Skor 1 menunjukkan tingkat persaingan yang rendah, sementara skor 7 menunjukkan tingkat persaingan yang tinggi. Semakin tingginya tingkat persaingan maka akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Tidak terkecuali masyarakat sebagai konsumen, di mana dengan adanya persaingan maka konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk dengan harga yang beragam.
Survey Indeks Persaingan Usaha Tahun 2023

Kegiatan survei IPU pada tahun 2023 dilaksanakan selama 6 (enam) bulan sejak 1 Juni 2023 – 30 November 2023 dengan rincian jadwal kegiatan sebagaimana berikut:
Indeks Persaingan Usaha Sebagai Statistik Sektoral BPS

Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan. Statistik sektoral ini sendiri diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada 20 Juli 2023, IPU dinyatakan LAYAK oleh Badan Pusat Statistik melalui surat Nomor B-1375/03200/OT.130/07/2023 terkait Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral.
Sebagai dukungan KPPU atas komitmen BPS dalam menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik untuk mendukung Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, maka pada tahun 2023 KPPU akan mengikuti Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). EPSS merupakan kegiatan verifikasi dan validasi penilaian mandiri K/L/Pemda untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral. Dalam kegiatan EPSS 2023, ada 5 indikator yang dinilai yaitu prinsip Satu Data Indonesia, Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan, dan Statistik Nasional. Nilai Indeks Pembangunan Statistik akan diberi predikat yang merepresentasikan tingkat kematangan pembangunan statistik dan penyelenggaraan statistik sektoral yang dikelompokkan menjadi 5 kategori yaitu kurang, cukup, baik, sangat baik, dan memuaskan.