Prosedur Tata Cara Penyampaian Laporan / Pengaduan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang dapat melaporkan kepada Komisi.

1. Laporan ditujukan langsung kepada Ketua KPPU dengan perihal Laporan atau Pengaduan.
Surat laporan dapat dikirimkan melalui alamat berikut ini:Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120 DKI Jakarta
Faks : (021) 3507008
Telp : (021) 3507015, 3507016, 3507043
Email : [email protected]

2. Identitas Pelapor
Pelapor mencantumkan identitas lengkap yang dapat dihubungi, yaitu setidak-tidaknya mencantumkan:
– Nama lengkap
– Alamat lengkap
– Nomor telepon/ faks.

3. Identitas Terlapor
Pelapor mencantumkan identitas lengkap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
Setidaknya mencantumkan keterangan mengenai:
– Nama lengkap
– Alamat lengkap
– Nomor telepon/ faks.
(Pihak Terlapor dapat lebih dari satu).

4. Penjelasan Kronologis Kejadian
Pelapor menjelaskan secara jelas dan lengkap peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Penjelasan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sederhana serta difokuskan hanya pada penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

5. Dugaan Pasal yang dilanggar
Pelapor menentukan pasal mana dari UU No. 5 Tahun 1999 yang diduga dilanggar oleh Terlapor. Pelapor juga menjelaskan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor untuk masing-masing pasal.
UU No. 5 Tahun 1999 dapat diperoleh di www.kppu.go.id

6. Dokumen Pendukung
Pelapor sebaiknya melampirkan dokumen-dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.

7. Saksi-saksi
Pelapor sebaiknya melampirkan identitas pihak-pihak yang dapat dijadikan saksi.

Kantor Wilayah I

Meliputi wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.

Medan
Jl. Gatot Subroto No. 148 B, Sekip, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 201113.
Telp. : 061-4558133 / 88741230
Faks. : 061-4148603
Email : [email protected] / [email protected]

Kantor Wilayah II

Meliputi wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Lampung
Jl. Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35212.
Telp. : 0721-6013235
Faks. : 0721-6016498
Email : [email protected]

Kantor Wilayah III

Meliputi wilayah Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Bandung
Jl. Aceh No. 52, Bandung, Jawa Barat 40113.
Telp. : 022-20506680
Faks. : 022-20506680
Email : [email protected]

Kantor Wilayah IV

Meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Surabaya
Jl. Embong Sawo No. 36, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271.
Telp. : 031-35979077
Faks. : 031-5341949
Email : [email protected] / [email protected]

Kantor Wilayah V

Meliputi wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Samarinda
Jl. Dahlia No. 6, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Telp. : 0541-2461041
Email : [email protected] / [email protected]

Kantor Wilayah VI

Meliputi wilayah Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Makassar
Gedung Keuangan Negara II Lt. 6, Jl. Urip Sumoharjo KM. 4, Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp. : 0411-429927 / 429957
Faks. : 0411-429958
Email : [email protected] / [email protected]

Kantor Wilayah VII

Meliputi wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Yogyakarta
Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 1, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55272.
Telp. : 0274-5017163
Faks. : 0274-5017163
Email : [email protected] / [email protected]