Mohammad Noor Rofieq merupakan Komisioner yang memiliki latar belakang pengalaman mendalam di Sekretariat KPPU. Mengawali karirnya di KPPU sebagai Investigator Junior pada tahun 2000, memberikannya kesempatan untuk menangani perkara persaingan usaha. Berbagai peran telah dijalankan olehnya antara lain sebagai Kepala Bagian Monitoring (2006 – 2009), Plt. Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya (2007), Kepala Bagian Data dan Informasi (2009 – 2010), Kepala Biro Kebijakan (2010 – 2013), Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Batam (2017), dan posisi terakhir sebagai Investigator Utama (2018 – 2023).
Dengan berbagai pengalaman tersebut Noor Rofieq berkesempatan menjadi pembicara pada beberapa kegiatan antara lain: Training of Trainer Hukum Persaingan Usaha bagi Para Dosen Fakultas Hukum dan Ekonomi di Jakarta, Tata Cara Penanganan Perkara Persaingan Usaha dalam Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Dasar I bagi Pegawai KPPU, dan Pemateri dalam Sosialisasi Program Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.