Ridho Jusmadi yang lahir di Medan pada tahun 1981 adalah seorang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Sebelum terpilih menjadi Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dirinya aktif sebagai tenaga pengajar dan peneliti di beberapa institusi. Dengan latar belakangnya sebagai akademisi, beliau berpengalaman dalam melakukan project bekerja sama dengan organisasi internasional seperti USAID dan AUSAID. Project yang pernah dilakukan antara lain Project Pengawasan Parlemen di 3 Daerah: Surabaya – Bojonegoro – Malang, Project Pemantauan Peradilan di 3 Daerah: Surabaya – Malang – Jember, Project SIAP II – Akuntabilitas, Peer to Peer Learning Innovation & Best Practices di 4 Provinsi (Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur).
Selain itu, Ridho berpengalaman dalam melakukan penelitian ilmiah berkaitan dengan pembuatan naskah akademis dan perancangan peraturan daerah juga kajian perilaku persaingan usaha pelaku usaha di sektor e-commerce. Ridho juga tercatat sebagai penulis buku berjudul “Konsepsi tentang Kartel, Indirect Evidence dan Perjanjian Tidak Tertulis” yang terbit pada tahun 2020.