No Question Answer
1. Apa yang dimaksud dengan Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam Bahasa Indonesia.
2. Mengapa Pelaku Usaha perlu mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa salah satu faktor yang meringankan denda pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) adalah adanya aktivitas Pelaku Usaha yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat.
Pelaksanaan upaya kepatuhan telah diatur melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1 Tahun 2022).
3. Apa manfaat mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Manfaat dari keikutsertaan Pelaku Usaha dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yaitu:
  • menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha;
  • menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola perusahaan yang baik;
  • menciptakan prosedur Kepatuhan;
  • meningkatkan kepercayaan dari investigator, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah;
  • mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan
  • mencegah terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999
4. Bagaimana cara mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Pelaku Usaha dapat mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha dengan cara mengisi formulir pendaftaran (Lampiran 1 PerKPPU No. 1 Tahun 2022) dan diajukan kepada Ketua KPPU secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, oleh pengurus yang berwenang mewakili perusahaan. Formulir tersebut dikirimkan ke KPPU melalui surel [email protected]
5. Apa yang akan diperoleh Pelaku Usaha yang mendaftar Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Pelaku Usaha yang telah mendaftarkan Program Kepatuhannya akan mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah disetujui oleh Sidang Komisi.
6. Siapa saja yang dapat mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Seluruh Pelaku Usaha yang sudah ataupun belum memiliki Program Kepatuhan Persaingan Usaha dapat mendaftar ke KPPU.
7. Apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Untuk mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, maka setelah melakukan pendaftaran, Pelaku Usaha harus menyusun dan menyampaikan dokumen kepada KPPU berupa:
  • kode etik;
  • panduan Kepatuhan;
  • pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha di perusahaan; dan
  • laporan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
8. Bagaimana format laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Pelaku Usaha menyusun laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
  • komitmen Pelaku Usaha;
  • penanggung jawab;
  • identifikasi risiko;
  • mitigasi risiko;
  • sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain;
  • skema pengawasan;
  • mekanisme pelaporan internal;
  • pemantauan dan evaluasi;
  • sanksi internal; dan
  • penyesuaian secara berkala
9. Bagaimana proses evaluasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha? KPPU melaksanakan evaluasi berdasarkan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan yang disampaikan Perusahaan. Evaluasi dilaksanakan melalui Sidang Komisi yang dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.
10. Bagaimana prosedur untuk mengajukan perpanjangan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha? Apabila jangka waktu Penetapan akan/telah habis masa berlakunya, Pelaku Usaha dapat mengajukan pendaftaran kembali kepada KPPU, dengan melampirkan surat pendaftaran beserta dokumen Penetapan sebelumnya.
11. Dalam kondisi apa saja perusahaan perlu mendaftar ulang Program Kepatuhan? Pelaku Usaha mendaftarkan kembali atas Program Kepatuhan Persaingan usaha apabila:
  • masa berlaku penetapan telah habis;
  • terdapat perubahan kebijakan dan/atau peraturan;
  • terdapat perubahan di lingkungan internal dan eksternal Pelaku Usaha yang berdampak terhadap aktivitas Pelaku usaha; dan/atau
  • terdapat permintaan KPPU berdasarkan tugas dan wewenang sesuai Undang-Undang, yang berdampak terhadap Program Kepatuhan.
12. Dimanakah materi program kepatuhan Persaingan usaha dapat diperoleh? Materi Program Kepatuhan Persaingan dapat diakses melalui tautan berikut:
https://bit.ly/PerKPPUProgramKepatuhan