Kedudukan dan penunjukkan PPID Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

  1. PPID berkedudukan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  2. PPID ditetapkan melalui Keputusan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  3. PPID bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal (Atasan PPID) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  4. PPID adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama serta Pejabat Penyedia Informasi (Direktur, Kepala Biro, Kepala Unit, Kepala Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  5. PPID melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyedia Informasi yang berada di seluruh unit (Direktur, Kepala Biro, Kepala Unit, Kepala Kantor Pewakilan Daerah) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  6. PPID dibantu oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan pegawai sekretariat yang ditunjuk sebagai petugas pengelolaan informasi sebagaimana ditetapkan oleh Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Tugas dan Fungsi PPID di Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi:

  1. Tugas PPID
    Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  2. Fungsi PPID
    1. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik;
    2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan setiap 6 bulan sekali;
    3. Mengkoordinasikan dengan Pejabat Penyedia Informasi yang berada di unit-unit untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
    4. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi;
    5. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas informasi publik;
    6. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
    7. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal (Atasan PPID) Komisi Pengawas Persaingan Usaha.